Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Meskipun tela ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, selebgram Lisa Mariana tidak ditahan.
Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa yang mengklaim dirinya mengandung anak dari Ridwan Kamil berinisial CA.
Tes DNA pun telah dilakukan oleh Pusdokkes Polri, dan hasilnya negatif.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar menganggap keputusan penyidik tidak menahan Lisa sebagai hal yang wajar.
Muslim menilai Lisa cukup kooperatif, meski tetap menegaskan substansi kasus ini bukan soal siapa yang ditahan.
“Esensi kasus ini sebenarnya bukan soal ditahan atau tidak. Bukti yang final dan mengikat adalah hasil tes DNA bahwa anak Lisa bukan anak biologis Ridwan Kamil,” jelas Muslim di Jakarta, Sabtu (25/10/2025).
“Kami tidak mempermasalahkan urusan ditahan atau tidak, karena itu kewenangan subjektif penyidik,” ujarnya.
Bareskrim Polri memastikan bahwa Lisa Mariana tak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang menjeratnya tidak memenuhi syarat penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso menjelaskan, dasar hukumnya sudah jelas.
Lisa dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Berdasarkan KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan bila ancaman hukuman lima tahun atau lebih.
Artinya, secara hukum, Lisa masih berhak menikmati udara bebas meski berstatus tersangka.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” kata Rizki di Jakarta, pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Lisa menjalani pemeriksaan selama lima jam di Bareskrim, menjawab 44 pertanyaan penyidik.
“Lisa tidak ditahan dan tidak ada wajib lapor,” ujar Bertua kuasa hukum Lisa di Jakarta.
Ia menegaskan, Lisa siap menghadapi proses hukum apa pun tanpa mencari jalan damai.
“Lisa Mariana tidak pernah mengemis perdamaian kepada pihak Ridwan Kamil, walaupun mereka mengatakan tidak ada ampun dan siap memasukkannya ke penjara,” lanjutnya.
Menurut Bertua, Lisa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa fakta baru akan muncul di persidangan.
“Kami percaya, di pengadilan nanti semuanya akan terbuka. Kami siap berdebat di publik maupun di ruang sidang,” ucapnya.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan Pusdokkes Polri, Brigjen Pol. Sumy Hastry Purwanti sempat menjelaskan, hasil tes menunjukkan separuh DNA CA cocok dengan Lisa, tapi tidak dengan Ridwan.
“Separuh profil DNA dari CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Ridwan Kamil,” ungkap Hastry pada Agustus 2025 lalu.**










