Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Ringkus Pemuda Minahasa sebagai Hakcer Beken Bjorka, Disebut Lulusan SMK

badge-check


					Polisi ciduk cowok 22 tahun asal Minahasa, diduga jadi otak di balik akun @/bjorkanesiaa Tapi… beneran nggak nih dia Bjorka asli yang bikin geger 2022–2023. Foto: Instagram@course_net Perbesar

Polisi ciduk cowok 22 tahun asal Minahasa, diduga jadi otak di balik akun @/bjorkanesiaa Tapi… beneran nggak nih dia Bjorka asli yang bikin geger 2022–2023. Foto: Instagram@course_net

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Hacker terkenal bernama Bjorka, yang selama ini dikenal sebagai sosok misterius di balik kebocoran data besar di Indonesia, akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial WFT (22), berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara, dan merupakan pemilik akun X (@bjorkanesiaa).

Identitas tersangka hacker Bjorka, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia adalah pemilik akun X dengan username @bjorkanesiaa yang digunakan untuk mengunggah data hasil peretasan.

WFT bukan lulusan perguruan tinggi atau ahli IT, bahkan disebut tidak lulus SMK dan sempat menganggur. Meski begitu, ia sudah aktif berkecimpung di dark web sejak 2020, sering berganti alias seperti SkyWave, Shint Hunter, dan Opposite6890 untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Ia diduga melakukan peretasan dan mengakses ilegal serta membocorkan data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia dengan skala besar, yakni sekitar 4,9 juta data nasabah.

WFT telah aktif di dark web sejak tahun 2020, menjual data pribadi termasuk data perbankan melalui berbagai platform dan menerima pembayaran dalam bentuk kripto. Ia juga beberapa kali mengganti username akun untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Dalam konferensi pers yang digelar, 2 Oktober 2025 di Polda Metro Jaya, WFT dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Aksinya pernah mengancam sejumlah institusi besar seperti BSI, BCA, KPU, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Dalam konferensi pers, terungkap bahwa WFT mengklaim telah meretas dan memiliki database 4,9 juta nasabah bank yang ia ungkap secara publik di media sosial X dan mengirim pesan ke akun resmi bank terkait.

WFT juga diketahui melakukan manuver dengan mengganti nama akun dari Bjorka hingga menjadi SkyWave, Shint Hunter, dan terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025 untuk menyamarkan identitasnya dan menghindari pelacakan aparat.

Penangkapan ini menandai berakhirnya petualangan hacker Bjorka yang telah menjadi momok bagi keamanan data pribadi dan perbankan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Kronologi penangkapan hacker Bjorka yang berinisial WFT (22):

  • Kasus bermula dari laporan sebuah bank swasta pada 5 Februari 2025 kepada pihak kepolisian terkait adanya akun X dengan username @bjorkanesiaaa yang mengaku meretas dan memiliki 4,9 juta data nasabah bank tersebut.

  • Akun tersebut memposting tampilan layar aplikasi bank milik nasabah dan mengirimkan pesan klaim peretasan ke akun resmi bank.

  • Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak WFT yang tinggal di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.

  • Pada Selasa, 23 September 2025, Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumahnya. Saat penangkapan, WFT mengenakan baju kaus hitam dan celana pendek, tampak tidak berkutik di hadapan polisi.

  • Dalam aksinya, WFT diketahui memakai berbagai alias di dark web sejak 2020, seperti Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890, untuk menghindari pelacakan aparat.

  • Setelah ditangkap, WFT secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada konferensi pers oleh Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2025, dan dikenakan pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, petualangan WFT sebagai hacker Bjorka yang selama ini menghebohkan publik dengan kebocoran data besar di Indonesia dinyatakan berakhir. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kaesang Pegang 8 % Saham, DPRD Situbondo Ancam Pailitkan PT PMMP Belum Bayar Upah 200 Karyawan

3 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Polda Kerahkan 496 Personel Gagal Meringkus Meringkus Muzammil, Kades Lembung Gunong Bangkalan

3 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Tindak Tegas, DKPP Jombang Mem-BAP Empat Orang Pencari Ikan Pakai Listrik

3 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Hari Rabies Sedunia, Disnak Jombang Memvaksin 100 Kucing dan Anjing

3 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Petrokimia Gresik Pertegas Komitmen Keberlangsungan Usaha Batik Tanah Air

3 Oktober 2025 - 18:34 WIB

Mojo Shop Fiesta 2025 Tembus Omzet Rp1,8 Miliar

3 Oktober 2025 - 14:39 WIB

Tim Rescue PT FI Gresik Bawa Perangkat Canggishke Lokasi Ponpes Al Khoziny

3 Oktober 2025 - 14:30 WIB

Update Tragedi Ponpes Al-Khoziny: 9 Santri Tewas, 7 Masih Dirawat

3 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Tetap Bisa Diakses

3 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Trending di Nasional