Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Semakin Viral, Kemenkumham Beri Jaminan Penahanan 7 Warga Perusak Rumah Retreat Cidahu Sukabumi

badge-check


					 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Foto: news.okzone.com Perbesar

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Foto: news.okzone.com

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kasus perusakan rumah reterat di Cidahu, Sukabumi memang viral. Tetapi, menjad viral lagi setelag Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjamin penangguhan penahanan terhadap tujuh warga yang menjadi tersangka perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Demikian pernyataan dari adalah Thomas Harming Suwarta, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberi jaminan kepada tujuh warga Sukabumi, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.

Ia menyatakan bahwa Kemenkumham siap menjadi penjamin agar tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah di Sukabumi dapat menjalani penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan ini akan diajukan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Thomas menyampaikan hal ini dalam konferensi pers dan pertemuan di Pendopo Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 Juli 2025, setelah menghadiri acara bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama setempat.

Ia juga menekankan bahwa insiden perusakan tersebut berakar dari miskomunikasi di masyarakat dan pentingnya membangun persepsi yang benar agar tidak menimbulkan tindakan yang merugikan

Penangguhan penahanan ini diusulkan sebagai bagian dari upaya menjaga perdamaian dan persatuan, dengan pendekatan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan.

Kemenham menyatakan siap memberikan jaminan agar penahanan para tersangka dapat ditangguhkan, mengingat insiden tersebut didasari oleh kesalahpahaman dan miskomunikasi di masyarakat.

Kasus ini bermula dari perusakan rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan retret keagamaan oleh sekelompok pelajar Kristen, yang disangka warga sebagai tempat ibadah sehingga terjadi pembubaran paksa dan perusakan fasilitas.

Polisi telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam perusakan tersebut dan telah melakukan penahanan, namun Kemenham mendorong agar penahanan itu ditangguhkan dengan harapan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

Jadi, Kemenham berperan sebagai penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka tersebut, dengan tujuan menjaga stabilitas sosial dan menghindari eskalasi konflik akibat peristiwa ini.

Tujuh tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus perusakan rumah singgah untuk retret pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi adalah:

  • Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib)
  • Ujang Edih (merusak pagar)
  • Ence Maulana (merusak pagar)
  • M Daming (merusak motor)
  • Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar)
  • Hendi (merusak pagar dan merusak motor)
  • Encep Mulyana (merusak pagar)

Mereka diduga melakukan perusakan pagar, kaca jendela, kendaraan, serta peralatan keagamaan di rumah milik Maria Veronica Nina (70), yang mengalami kerugian materiil sekitar Rp 50 juta akibat kejadian ini.

Hingga Jumat, 4 Juli 2025, tujuh tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah retret di Cidahu, Sukabumi, hingga saat ini belum dibebaskan dan masih dalam proses penahanan di Polres Sukabumi. Bahkan, jumlah tersangka bertambah menjadi delapan orang, dan semuanya telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Namun, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengusulkan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin agar para tersangka dapat menjalani penangguhan penahanan tersebut. Permohonan ini masih dalam proses dan belum berarti para tersangka sudah dibebaskan.

Jadi, sampai informasi terakhir yang tersedia pada tanggal 4 Juli 2025, ketujuh tersangka belum dibebaskan, tetapi ada upaya dari Kemenkumham untuk mengajukan penangguhan penahanan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Arab Saudi Umumkan Perpanjangan Penutupan Bandara Riyadh

19 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Diundur Jadi Oktober 2028

18 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Untuk Keselamatan Kemenhub Perketat Pengawasan ODOL Tanjung Perak

18 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Damkar Bergerak Lagi Atasi Kebakaran Usaha Sol Sepatu Karobelah Mojoagung

18 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Parade Ikonic Baskara RCC 2026, Warsubi Target Masuk KEN Pariwisata

18 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Prajurit TMMD 130 Jombang, Juga Terlibat Bantu Petani Desa Klitih Panen Cabai

18 Oktober 2026 - 18:13 WIB

PMI Warga Jombang Meninggal Dunia di Warsawa Polandia, Jenazah Terancam Dikremasi

18 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Hadapi Sesar Aktif Kendeng dan Banjir Rob, Eri Cahyadi Pasang Sistem Peringatan Dini di Surabaya

18 Oktober 2026 - 09:29 WIB

182 Personel SAR Gabungan Sukses Evakuasi 110 Pendaki G. Arjuno yang Terbakar Hebat

18 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Trending di News