Menu

Mode Gelap

Headline

MA Kabulkan Gugatan Muhammad Taufik: Melarang Seluruh Ekspor Pasir Laut, karena Merusak Ekosistem

badge-check


					MA kabulkan gugatan seorang dosen Muhammad Taufiq, mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedminetasi. Dengan demikian seluruh ekspor pasir laut dilarang di seluruh Indonesia. Instagram@surakartakita Perbesar

MA kabulkan gugatan seorang dosen Muhammad Taufiq, mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedminetasi. Dengan demikian seluruh ekspor pasir laut dilarang di seluruh Indonesia. Instagram@surakartakita

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Akibat putusan ini, pemerintah dilarang melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya diatur dan diperbolehkan dalam PP 26/2023.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan melarang ekspor pasir laut dibuat pada tanggal 2 Juni 2025.

Gugatan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah. Dalam gugatan ini, termohon adalah Presiden Republik Indonesia.

Gugatan ini menyoroti ketentuan dalam PP tersebut yang memperbolehkan eksploitasi dan ekspor pasir laut hasil sedimentasi, yang menurut Taufiq bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan laut dan aturan yang lebih tinggi

MA memerintahkan Presiden untuk mencabut ketentuan tersebut karena PP itu dibuat tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya berdasarkan kebutuhan praktik, bukan mandat undang-undang yang eksplisit.

MA juga menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut, khususnya penjualan pasir laut secara komersial, dapat merusak lingkungan dan bertentangan dengan tugas pemerintah dalam melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut.

Kebijakan ekspor pasir laut dianggap terburu-buru dan mengabaikan aspek kehati-hatian serta potensi kerusakan lingkungan.

Singkatnya, putusan MA ini menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak boleh lagi dilakukan karena bertentangan dengan UU Kelautan dan demi menjaga kelestarian lingkungan laut serta ekosistem pesisir.

Efek Keputusan
Risiko utama dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut berdasarkan pembatalan PP Nomor 26 Tahun 2023 terhadap usaha tambang pasir laut di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Larangan ekspor pasir laut: Usaha tambang pasir laut tidak lagi bisa menjual hasil tambangnya untuk ekspor karena pemerintah dilarang mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Ini berpotensi mengurangi pasar dan pendapatan dari komoditas tersebut.
  • Ketidakpastian regulasi: Dengan dicabutnya PP 26/2023 yang menjadi dasar pengelolaan hasil sedimentasi laut secara komersial, pelaku usaha tambang pasir laut menghadapi ketidakjelasan aturan yang mengatur kegiatan mereka. Pemerintah harus mencabut PP tersebut dan belum ada aturan pengganti yang mengatur secara eksplisit pemanfaatan pasir laut untuk tujuan komersial.
  • Pembatasan kegiatan penambangan: MA menilai penambangan pasir laut untuk tujuan komersial berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan UU Kelautan yang mengutamakan pelestarian lingkungan laut. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir laut yang bersifat eksploitatif akan semakin dibatasi atau dilarang demi menjaga ekosistem pesisir dan laut.
  • Dampak lingkungan dan sosial: Putusan ini menegaskan perlunya menjaga kelestarian ekosistem pesisir yang selama ini mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir laut, seperti abrasi dan penurunan pesisir di beberapa wilayah, misalnya pesisir utara Pulau Jawa. Larangan ekspor dan pembatasan penambangan diharapkan dapat mengurangi tekanan lingkungan dan dampak sosial negatif terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.

Keputusan MA ini berisiko menurunkan aktivitas usaha tambang pasir laut secara komersial, menghilangkan peluang ekspor, dan memaksa pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang lebih ketat demi perlindungan lingkungan laut dan pesisir. **

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Nvidia DGX Spark Superkomputer AI Operasi 1.000 Triliun/Detik, Harga Rp 67 Juta

14 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Warganet Sambat, Siang Malam Kini Terasa Panas, Ini Kata BMKG

14 Oktober 2025 - 07:16 WIB

Mapolres Lumajang Diserang Warga, 18 Orang Diamankan

13 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Tolak Enam Atlet Senam, Israel Gugat Indonesia ke Peradilan CAS di Swiss

13 Oktober 2025 - 19:03 WIB

Diangkut ke Puskesmas, 38 Siswa SMPN 1 Mojolangu Tulungagung Keracunan BMG

13 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Trending di Headline