Menu

Mode Gelap

Headline

MA Kabulkan Gugatan Muhammad Taufik: Melarang Seluruh Ekspor Pasir Laut, karena Merusak Ekosistem

badge-check


					MA kabulkan gugatan seorang dosen Muhammad Taufiq, mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedminetasi. Dengan demikian seluruh ekspor pasir laut dilarang di seluruh Indonesia. Instagram@surakartakita Perbesar

MA kabulkan gugatan seorang dosen Muhammad Taufiq, mencabut PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedminetasi. Dengan demikian seluruh ekspor pasir laut dilarang di seluruh Indonesia. Instagram@surakartakita

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. MA menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.

Akibat putusan ini, pemerintah dilarang melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya diatur dan diperbolehkan dalam PP 26/2023.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dan melarang ekspor pasir laut dibuat pada tanggal 2 Juni 2025.

Gugatan uji materiil terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen asal Surakarta, Jawa Tengah. Dalam gugatan ini, termohon adalah Presiden Republik Indonesia.

Gugatan ini menyoroti ketentuan dalam PP tersebut yang memperbolehkan eksploitasi dan ekspor pasir laut hasil sedimentasi, yang menurut Taufiq bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan laut dan aturan yang lebih tinggi

MA memerintahkan Presiden untuk mencabut ketentuan tersebut karena PP itu dibuat tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya berdasarkan kebutuhan praktik, bukan mandat undang-undang yang eksplisit.

MA juga menilai bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut, khususnya penjualan pasir laut secara komersial, dapat merusak lingkungan dan bertentangan dengan tugas pemerintah dalam melindungi dan melestarikan ekosistem pesisir dan laut.

Kebijakan ekspor pasir laut dianggap terburu-buru dan mengabaikan aspek kehati-hatian serta potensi kerusakan lingkungan.

Singkatnya, putusan MA ini menegaskan bahwa ekspor pasir laut tidak boleh lagi dilakukan karena bertentangan dengan UU Kelautan dan demi menjaga kelestarian lingkungan laut serta ekosistem pesisir.

Efek Keputusan
Risiko utama dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang ekspor pasir laut berdasarkan pembatalan PP Nomor 26 Tahun 2023 terhadap usaha tambang pasir laut di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Larangan ekspor pasir laut: Usaha tambang pasir laut tidak lagi bisa menjual hasil tambangnya untuk ekspor karena pemerintah dilarang mengeluarkan izin ekspor pasir laut. Ini berpotensi mengurangi pasar dan pendapatan dari komoditas tersebut.
  • Ketidakpastian regulasi: Dengan dicabutnya PP 26/2023 yang menjadi dasar pengelolaan hasil sedimentasi laut secara komersial, pelaku usaha tambang pasir laut menghadapi ketidakjelasan aturan yang mengatur kegiatan mereka. Pemerintah harus mencabut PP tersebut dan belum ada aturan pengganti yang mengatur secara eksplisit pemanfaatan pasir laut untuk tujuan komersial.
  • Pembatasan kegiatan penambangan: MA menilai penambangan pasir laut untuk tujuan komersial berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan UU Kelautan yang mengutamakan pelestarian lingkungan laut. Oleh karena itu, kegiatan penambangan pasir laut yang bersifat eksploitatif akan semakin dibatasi atau dilarang demi menjaga ekosistem pesisir dan laut.
  • Dampak lingkungan dan sosial: Putusan ini menegaskan perlunya menjaga kelestarian ekosistem pesisir yang selama ini mengalami kerusakan akibat aktivitas penambangan pasir laut, seperti abrasi dan penurunan pesisir di beberapa wilayah, misalnya pesisir utara Pulau Jawa. Larangan ekspor dan pembatasan penambangan diharapkan dapat mengurangi tekanan lingkungan dan dampak sosial negatif terhadap masyarakat pesisir dan nelayan.

Keputusan MA ini berisiko menurunkan aktivitas usaha tambang pasir laut secara komersial, menghilangkan peluang ekspor, dan memaksa pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru yang lebih ketat demi perlindungan lingkungan laut dan pesisir. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Solar Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2026

1 Juni 2026 - 19:53 WIB

Pemerintah Terapkan Aktivasi Nomor Seluler dengan Pengenalan Wajah

1 Juni 2026 - 19:44 WIB

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Puncak Peringatan Waisak 2026 di Candi Borobudur Gaungkan Cinta Perdamaian Dunia

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

Trending di News