Menu

Mode Gelap

Headline

2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana

badge-check


					2026 Ada Asuransi Parametrik: Inovasi Perlindungan Fiskal dari Risiko Bencana Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Asuransi parametrik adalah skema perlindungan yang membayarkan klaim berdasarkan parameter atau indikator tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, seperti magnitudo gempa, curah hujan ekstrem, atau kecepatan angin. Berbeda dengan asuransi konvensional, model ini tidak memerlukan verifikasi kerusakan fisik di lapangan. Jika parameter terpenuhi, dana langsung cair.

Mulai 1 Januari 2026, Indonesia akan menerapkan asuransi parametrik secara resmi untuk memperkuat perlindungan fiskal terhadap risiko bencana seperti gempa dan banjir. Skema ini melibatkan konsorsium perusahaan asuransi dan reasuransi, baik nasional maupun internasional, dengan tujuan mempercepat pencairan dana bantuan tanpa proses klaim yang rumit.

Dalam mekanisme ini, pemerintah pusat dan daerah menjadi pihak yang ditanggung, bukan lembaga atau individu. Premi asuransi dibayarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pemerintah pusat, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerintah daerah.

Jika terjadi bencana dan parameter tertentu—misalnya magnitudo gempa—terlampaui, dana asuransi langsung dicairkan tanpa perlu menghitung nilai kerugian secara fisik. Keputusan pencairan didasarkan pada data objektif dari sumber terpercaya seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Skema ini memungkinkan proses penanganan bencana dilakukan lebih cepat dan efisien, karena tidak tergantung pada survei lapangan atau proses klaim manual yang memakan waktu.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) yang memberikan perlindungan terhadap aset-aset milik kementerian dan lembaga melalui asuransi indemnity. Namun, efektivitasnya masih terbatas, dengan total premi hanya sekitar Rp150 miliar selama 5–6 tahun terakhir.

Berbeda dengan KABMN, asuransi parametrik difokuskan untuk melindungi anggaran negara, baik APBN maupun APBD, dari lonjakan pembiayaan akibat bencana. Skema ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan fiskal dan mempercepat respons pemerintah terhadap krisis bencana.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bisma Arya Pelajar SMPI Roushon Fikr Jombang Raih Juara I Lomba Fotogarfi

12 Februari 2026 - 23:24 WIB

Disambut Sholawat di SidangTipikor, Khofifah: Bantah Isi BAP Kusnadi, Tidak Terima Fee Pencairan Dana Hibah

12 Februari 2026 - 18:50 WIB

Pramugari PO Indorent Naura Rindha Tewas, 33 Lainnya Luka-luka Kecelakaan di Km 566 A Tol Ngawi-Solo

12 Februari 2026 - 18:27 WIB

Ramadan di Jogokariyan: 3.800 Takjil, Piring Jadi Simbol Berkah dan Kebersamaan

12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Perempuan IRT Lempar Bom Molotov Gagal Rampas Emas Rp 1 M, Ditangap di Jl Somba Opu Makassar

12 Februari 2026 - 17:32 WIB

Adu Banteng Truk Lawan Mobil MBG, Sopir Terjepit Akhirnya Meninggal Dunia

12 Februari 2026 - 16:57 WIB

Jenis jenis Senjata Anti-Drone: Eksplorasi Teknologi Tinggi

12 Februari 2026 - 15:20 WIB

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Trending di Headline