Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Eri Cahyadi Tegas: Minimarket Tanpa Jukir Resmi Akan Ditutup

badge-check


					Eri Cahyadi Tegas: Minimarket Tanpa Jukir Resmi Akan Ditutup Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bertindak tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan parkir gratis sesuai aturan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan mencabut izin usaha minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tidak menyiapkan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.

“Kalau tidak menyiapkan juru parkir resmi, saya cabut izinnya. Enggak usah buka usaha di Surabaya, kalau cuma bikin gaduh dan ruwet,” tegas Eri pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Eri, ada dua jenis pungutan parkir di Surabaya, yakni retribusi dan pajak parkir. Tempat usaha yang dikenai pajak parkir wajib menyediakan jukir resmi dengan seragam atau rompi yang mencerminkan identitas usaha tersebut.

“Kalau itu toko modern, ya pakai rompi toko modern. Kalau rumah makan, pakai rompi sesuai identitas rumah makan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran jukir resmi bertujuan agar masyarakat tidak lagi membayar parkir karena biaya tersebut telah ditanggung oleh pihak usaha.

Eri juga mengultimatum pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. “Tempat usaha yang membayar pajak parkir tidak boleh lagi memungut parkir dari pengunjung, sehingga wajib menyediakan jukir resmi dan parkir gratis,” ujarnya.

Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan surat edaran (SE) untuk disampaikan ke seluruh pemilik usaha. Setelah SE diterbitkan, pelaku usaha diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan.

“Minggu depan kami cek. Kalau tidak ada jukir resmi pakai rompi, langsung kami cabut izinnya. Surabaya harus tertib dan nyaman untuk semua,” pungkas Eri.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wanita Bidan Ditemukan Tewas di Saluran Air Situbondo, Pelaku Suami yang Cemburu Buta

7 Juni 2026 - 17:51 WIB

Video Viral Juragan Truk Ikat dan Pukuli Sopir Pakai Kayu, Polisi Menahan Keduanya

7 Juni 2026 - 15:56 WIB

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pangdam Mayjen Rudi Saladin ke Mojowarno, Tinjau Lahan 86 Ha untuk Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di News