Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Eri Cahyadi Tegas: Minimarket Tanpa Jukir Resmi Akan Ditutup

badge-check


					Eri Cahyadi Tegas: Minimarket Tanpa Jukir Resmi Akan Ditutup Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan bertindak tegas terhadap tempat usaha yang tidak menyediakan parkir gratis sesuai aturan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan mencabut izin usaha minimarket, pertokoan, atau rumah makan yang tidak menyiapkan juru parkir (jukir) resmi, meskipun sudah membayar pajak parkir.

“Kalau tidak menyiapkan juru parkir resmi, saya cabut izinnya. Enggak usah buka usaha di Surabaya, kalau cuma bikin gaduh dan ruwet,” tegas Eri pada Selasa, 3 Juni 2025.

Menurut Eri, ada dua jenis pungutan parkir di Surabaya, yakni retribusi dan pajak parkir. Tempat usaha yang dikenai pajak parkir wajib menyediakan jukir resmi dengan seragam atau rompi yang mencerminkan identitas usaha tersebut.

“Kalau itu toko modern, ya pakai rompi toko modern. Kalau rumah makan, pakai rompi sesuai identitas rumah makan itu,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran jukir resmi bertujuan agar masyarakat tidak lagi membayar parkir karena biaya tersebut telah ditanggung oleh pihak usaha.

Eri juga mengultimatum pencabutan izin usaha bagi yang melanggar. “Tempat usaha yang membayar pajak parkir tidak boleh lagi memungut parkir dari pengunjung, sehingga wajib menyediakan jukir resmi dan parkir gratis,” ujarnya.

Pemkot Surabaya saat ini tengah menyiapkan surat edaran (SE) untuk disampaikan ke seluruh pemilik usaha. Setelah SE diterbitkan, pelaku usaha diberi waktu satu minggu untuk menyesuaikan.

“Minggu depan kami cek. Kalau tidak ada jukir resmi pakai rompi, langsung kami cabut izinnya. Surabaya harus tertib dan nyaman untuk semua,” pungkas Eri.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kadisnaker Jombang Isawan: Tempatkan 6.718 Naker Lewat Talenta dan Jemput Kerja 2026

23 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Damkar Butuh 10 Jam untuk Padamkan Kebakaran Besar Pengolah Ban Bekas Trowulan

23 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Mahasiswa Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jombang, Doni Angun: Kami Siap Tampung Seluruh Aspirasi

22 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Protes Anggota Parlemen Malaysia kepada Presiden Prabowo: Kobongan Hutan Enggal Dipetni, Ojo Digawe Guyonan

22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

Bupati Warsubi dan Jajaran Pemkab Jombang Nyekar ke Makam R. Ario Setyonegoro, Pendiri Jombang

22 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Selain Membangun, Prajurit TMMD 130 Plandaan Juga Tingkatkan Strategi Komsos

22 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Damkar Jibaku Padamkan Pasar Cukir Jombang 54 Kios Hangus

22 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Motor Dicuri Saat Korban Tertidur di Musala, Polisi Perak Tangkap Pelaku Berkat CCTV

21 Oktober 2026 - 19:30 WIB

460 Orang Berhasil Diselamatkan, KM Batumandi Terbakar di Selat Sunda

21 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Trending di News