Menu

Mode Gelap

Life Style

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

badge-check


					SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara Perbesar

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengemudi di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat akun resmi @TMCPoldaMetro sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia di Asia Tenggara.

Delapan negara yang akan mengakui SIM Indonesia adalah:

1. Malaysia
2. Singapura
3. Thailand
4. Filipina
5. Vietnam
6. Laos
7. Myanmar
8. Brunei Darussalam

Kebijakan ini merupakan implementasi dari perjanjian antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik, yang bertujuan mendukung integrasi kawasan dan mempermudah pergerakan orang.

Sebagai bagian dari penyesuaian, Polri juga mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan.

Kebijakan ini hanya berlaku di delapan negara tersebut. Meski sudah bergabung dengan ASEAN, Timor Leste belum masuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, pengemudi Indonesia tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Tantrum Adalah Bentuk Frustasi Anak, Salah Penanganan Fatal Akibatnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah berkendara di kawasan ASEAN, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Meskipun pengakuan resmi terhadap SIM Indonesia di delapan negara ASEAN mulai berlaku pada 1 Juni 2025, terdapat perbedaan aturan di masing-masing negara:

– Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika ingin tetap berkendara.

– Malaysia: Meski SIM Indonesia dan SIM Internasional diakui, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional harus mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara secara sah.

– Negara lain (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei): SIM Indonesia diakui penuh sesuai perjanjian ASEAN tanpa batas waktu khusus, namun pengemudi tetap wajib menaati peraturan lalu lintas masing-masing negara.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Timwas Haji Kecewa Pelaksanaan Haji Tak Sesuai Paparan Menteri, Banyak Jemaah Terlantar dan Tak Kebagian Tenda

7 Juni 2025 - 14:10 WIB

Korupsi Berjamaah di PT TelkomRp 431 Miliar, Kejati Jakarta Tahan 10 Tersangka

7 Juni 2025 - 14:08 WIB

Ertiga dan Mobil Patroli Polisi Kecelakaan di Bangkalan, Ternyata Bawa Rokok Putih

7 Juni 2025 - 13:38 WIB

Batalyon Pembangunan Rekrut 24.000 Prajurit, Pendaftar Online 107.000 Tervalidasi 38.000

7 Juni 2025 - 11:01 WIB

Batang Dijadikan Mirip Sichuan, KIT 4.300 Ha dengn Investasi Rp 13 Triliun

7 Juni 2025 - 10:19 WIB

Mentan Amran Sulaiman Ungkap Ada Oknum Manipulasi Data Stok Beras

7 Juni 2025 - 08:57 WIB

Wooouw! Presiden Prabowo Beri Jam Tangan Rolex Seharga Rp 200 Juta kepada Semua Timnas

6 Juni 2025 - 19:59 WIB

Rentan Masalah Hukum, Kementerian UMKM Kerjasama dengan KAI Pendampingan Hukum bagi UMKM

6 Juni 2025 - 16:55 WIB

Fortuner Tabrak Tronton di Tol Sragen, Wakil Ketua DPR Ngawi dan Satu Mahasiswi Tewas

6 Juni 2025 - 15:30 WIB

Trending di Headline