Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Life Style

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

badge-check


					SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara Perbesar

SIM Indonesia Diakui ASEAN, Ini Syarat di Tiap Negara

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Mulai 1 Juni 2025, warga Indonesia yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mengemudi di delapan negara anggota ASEAN tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri lewat akun resmi @TMCPoldaMetro sebagai bagian dari upaya mempermudah mobilitas masyarakat Indonesia di Asia Tenggara.

Delapan negara yang akan mengakui SIM Indonesia adalah:

1. Malaysia
2. Singapura
3. Thailand
4. Filipina
5. Vietnam
6. Laos
7. Myanmar
8. Brunei Darussalam

Kebijakan ini merupakan implementasi dari perjanjian antarnegara ASEAN terkait pengakuan SIM domestik, yang bertujuan mendukung integrasi kawasan dan mempermudah pergerakan orang.

Sebagai bagian dari penyesuaian, Polri juga mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM untuk menyelaraskan data kependudukan dan perizinan.

Kebijakan ini hanya berlaku di delapan negara tersebut. Meski sudah bergabung dengan ASEAN, Timor Leste belum masuk dalam daftar negara yang mengakui SIM Indonesia. Untuk perjalanan ke luar ASEAN, pengemudi Indonesia tetap disarankan memiliki SIM Internasional.

Tantrum Adalah Bentuk Frustasi Anak, Salah Penanganan Fatal Akibatnya

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah berkendara di kawasan ASEAN, baik untuk tujuan wisata maupun bisnis.

Meskipun pengakuan resmi terhadap SIM Indonesia di delapan negara ASEAN mulai berlaku pada 1 Juni 2025, terdapat perbedaan aturan di masing-masing negara:

– Singapura: SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak tanggal kedatangan. Setelah itu, pengemudi wajib mengurus SIM lokal jika ingin tetap berkendara.

– Malaysia: Meski SIM Indonesia dan SIM Internasional diakui, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional harus mengajukan permohonan SIM Malaysia untuk dapat berkendara secara sah.

– Negara lain (Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei): SIM Indonesia diakui penuh sesuai perjanjian ASEAN tanpa batas waktu khusus, namun pengemudi tetap wajib menaati peraturan lalu lintas masing-masing negara.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Cara Buat WhatsApp Offline Padahal Online

20 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Lagu Ikonik Kebyar Kebyar Diciptakan saat Gombloh Kerokan

19 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Trending di News