Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Suap TKA, Yassierli: 8 ASN Sudah Dicopot, sebelum KPK Lakukan Penggeledahan

badge-check


					KPK melakukan penggeledahan di kantor kementrian Tenaga Kerja, Selasa 20 Mewi 2025, terkait dugaan suap dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA). Menteri Yassierli menyatakan 8 ASN yang terlibat sudah dipecat. Instagram@kumparan Perbesar

KPK melakukan penggeledahan di kantor kementrian Tenaga Kerja, Selasa 20 Mewi 2025, terkait dugaan suap dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA). Menteri Yassierli menyatakan 8 ASN yang terlibat sudah dipecat. Instagram@kumparan

Penulis:  Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker sudah dicopot dari jabatannya.

Pencopotan pejabat-pejabat tersebut dilakukan sejak Februari dan Maret 2025, sebelum penggeledahan KPK berlangsung. Yassierli menegaskan bahwa pejabat yang dicopot itu termasuk di antara delapan tersangka yang sedang diproses hukum oleh KPK.

Ia juga memastikan bahwa pencopotan ini tidak mempengaruhi layanan perizinan TKA di Kemnaker dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kementerian tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Penjelasan resmi dari KPK terkait penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus suap dan/atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA). Sementara itu, Budi Prasetyo juga memberikan konfirmasi kepada wartawan mengenai penggeledahan dan penetapan tersangka dalam kasus ini.

KPK menduga terdapat oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini berlangsung dalam periode 2020 hingga 2023.

KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini identitas para tersangka belum diungkap ke publik. Para tersangka diduga memaksa atau memungut sesuatu dari calon TKA, yang dikategorikan sebagai pemerasan (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan telah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK dan memastikan layanan perizinan TKA di Kemnaker tetap berjalan normal.

Pihak Kemnaker juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen memperbaiki tata kelola birokrasi.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga saat ini belum ada informasi resmi bahwa kedelapan tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK. KPK masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman kasus, termasuk penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.

Dari penggeledahan di Kemnaker, tim penyidik KPK membawa sejumlah tas yang diduga berisi dokumen atau barang bukti terkait kasus ini. KPK masih mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan untuk mengungkap lebih lanjut konstruksi perkara serta peran masing-masing tersangka. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Kedepankan Pelayanan Humanis

20 Oktober 2026 - 11:25 WIB

Berdialog, Kapolres Jombang Ajak Mahasiswa Jaga Kamtibmas

20 Oktober 2026 - 11:08 WIB

Hari Purnomo: Koperasi di Jombang Tumbuh Jadi 1.020 Unit Volume Usaha Rp500 M, 164 UMK Naik Kelas

20 Oktober 2026 - 11:06 WIB

Agustiar Sabran Pamit dan Tidak Kembali, Massa Aksi Demo Segel Kantor Gubernur Kalteng

19 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Karhutla Gambut Bisa Diprediksi Secara Sains

19 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Trans Jatim Koridor Malang Raya Diluncurkan 30 Oktober 2026

19 Oktober 2026 - 19:09 WIB

Aturan Baru Ojol 2026: Pengemudi Bebas Kerja di Banyak Aplikator

19 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Kartiyono 12 Tahun di Bapemperda Jombang: Pastikan Perda Sesuai Kebutuhan dan Hidup di Masyarakat!

19 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Bakar Lahan 800 M2, Warga Bareng Tangkap Pengamen dan Diikat di Tiang Listrik

19 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Trending di News