Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya
KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, penyidik menemukan informasi Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putrambami Latief atau Asyifa Latief turut menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Penyidik Jampidsus menuduh Asyifa menerima aliran dana sekitar Rp185 juta dari salah satu tersangka. Asyifa sendiri adalah Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping (PIS). Dalam kasus ini, PIS dan PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pemufakatan jahat dengan mengoplos dan menggelembungkan biaya logistik impor BBM bersama perusahaan swasta yang dikomandoi anak dari pengusaha Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza.
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan belum mengembalikan uang yang telah diberikan. Saya rasa itu jawabannya,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, di kantornya, Kamus (8/5/2025).
Menurut dia, berdasarkan pemeriksaan sementara, Asyifa memang mengakui telah menerima sejumlah dana dari tersangka kasus korupsi tersebut. Akan tetapi, Miss Indonesia tersebut mengklaim uang tersebut hanya titipan untuk membeli sejumlah barang.
Namun, berdasarkan data kejaksaan, Asyifa tercatat sudah menerima aliran uang tersebut selama 2022-2024. Kepada wartawan, Asyifa pun mengklaim hanya menerima uang Rp60 juta.
“Penyidik tidak hanya percaya dari itu. Kami terus kembangkan sebenarnya uang itu untuk apa,” ungkap Qohar.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan subholding PT Pertamina (Persero) periode 2018—2023, Jaksa setidaknya telah menetapkan sembilan tersangka.
Sembilan tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Selain itu, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.
Serta dua tersangka terakhir yaitu Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya; dan Vice Presiden Trading Operation, Edward Corne.***