Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Dugaan Suap Vonis Rp 60 Miliar, Kejaksaan Agung Geledah dan Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta

badge-check


					Petugas memasangkan baju oranye dan memborgol tangan ketua PN jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebelium dibawa ke rutan untuk penahanan sementara, dalam kasus dugaan suap vonis bebas hukuman senilai Rp 60 miliar, di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu malam, 12 April 2025. Tangkap layar video Instagram@kejaksaan_ri Perbesar

Petugas memasangkan baju oranye dan memborgol tangan ketua PN jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebelium dibawa ke rutan untuk penahanan sementara, dalam kasus dugaan suap vonis bebas hukuman senilai Rp 60 miliar, di gedung Kejaksaan Agung, Sabtu malam, 12 April 2025. Tangkap layar video Instagram@kejaksaan_ri

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwano

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Tim Kejaksaan Agung menangkap ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Sabtu malam, 12 April 2025, bersama tiga orang lainnya, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata), Marcella Santoso (perempuan pengacara), dan Ariyanto (pengacara). Merteka terlibat dugaan gratifikasi atau suap vonis senilai Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Jumat 11 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Barang bukti penggeledahan tersebut antara lain:

1. Rumah pengacara Wahyu Gunawan, Bila Gading Permata: berupa uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000, dari dalam mobil: SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan.

2. Penyitaan di Rumah Ariyanto, uang senilai Rp136.950.000

3. Ditemukan di dalam tas milik ketua PN jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto,(satu) buah amplop berwarna coklat berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100; di dalam dompet berwarna hitam berisi:

23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;
3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;
11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;
5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;
8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;
7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;
235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;
33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;
3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 100
1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;
1 (satu) lembar uang pecahan RM 1
1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah pengacara Ariyanto
1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah pengacara Ariyanto
1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah pengacara Ariyanto
1 (satu) unit mobil

Penyidik membawa orang-orang yang terkait dalam kasus gratifikasi alias suap ini ke kantor Kejaksaan Agung:

1. Wahyu, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
2. Perempuan pengacara Marcella Santoso, Pengacara Ariyanto,
3. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Muhammad Arif Nuryanta
4. DDP selaku istri pengacara Ariyanto,
5. IIN dan BS (BUDI SANTOSO) sopir ketua PN Jakarta Selatan
6. Lima orang tasf MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Bahlil Ungkap CNG Merah Putih 3 Kg Bakal Digarap Bersama Pindad

21 Juli 2026 - 18:52 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kekerasa Seksual Anak Bawah Umur

21 Juli 2026 - 18:40 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Trending di News