Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwano
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Tim Kejaksaan Agung menangkap ketua pengadilan negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Sabtu malam, 12 April 2025, bersama tiga orang lainnya, Wahyu Gunawan (Panitera Muda Perdata), Marcella Santoso (perempuan pengacara), dan Ariyanto (pengacara). Merteka terlibat dugaan gratifikasi atau suap vonis senilai Rp 60 miliar.

Sebelumnya, Jumat 11 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penggeledahan di 5 (lima) tempat di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam tindakan penggeledahan tersebut, Penyidik menemukan adanya alat bukti (dokumen dan uang) yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Barang bukti penggeledahan tersebut antara lain:
1. Rumah pengacara Wahyu Gunawan, Bila Gading Permata: berupa uang SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000, dari dalam mobil: SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Wahyu Gunawan.
2. Penyitaan di Rumah Ariyanto, uang senilai Rp136.950.000
3. Ditemukan di dalam tas milik ketua PN jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto,(satu) buah amplop berwarna coklat berisi 65 (enam puluh lima) lembar uang pecahan SGD 1000, 1 (satu) buah amplop berwarna putih berisi 72 (tujuh puluh dua) lembar uang pecahan USD 100; di dalam dompet berwarna hitam berisi:
23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan USD 100;
1 (satu) lembar uang pecahan SGD 1000;
3 (tiga) lembar uang pecahan SGD 50;
11 (sebelas) lembar uang pecahan SGD 100;
5 (lima) lembar uang pecahan SGD 10;
8 (delapan) lembar uang pecahan SGD 2;
7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp100.000;
235 (dua ratus tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp100.000;
33 (tiga puluh tiga) lembar uang pecahan Rp50.000;
3 (tiga) lembar uang pecahan RM50 (lima puluh ringgit);
1 (satu) lembar uang pecahan RM 100
1 (satu) lembar uang pecahan RM 5;
1 (satu) lembar uang pecahan RM 1
1 (satu) unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah pengacara Ariyanto
1 (satu) unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah pengacara Ariyanto
1 (satu) unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah pengacara Ariyanto
1 (satu) unit mobil
Penyidik membawa orang-orang yang terkait dalam kasus gratifikasi alias suap ini ke kantor Kejaksaan Agung:
1. Wahyu, Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara;
2. Perempuan pengacara Marcella Santoso, Pengacara Ariyanto,
3. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Muhammad Arif Nuryanta
4. DDP selaku istri pengacara Ariyanto,
5. IIN dan BS (BUDI SANTOSO) sopir ketua PN Jakarta Selatan
6. Lima orang tasf MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm) ke Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. **