Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar, Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Kusir, Sopir Angkot, Tukang Becak Rp 3 Juta Saat Lebaran

badge-check


					Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beri kompensari kepada  1.168 pengemudi angkutan tradisional, seperti becak dan delman, yang masing-masing akan menerima Rp 3 juta. Agar mereka tidak beropetrasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Tangkap layar video Instagram@dedimulyadi71 Perbesar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beri kompensari kepada 1.168 pengemudi angkutan tradisional, seperti becak dan delman, yang masing-masing akan menerima Rp 3 juta. Agar mereka tidak beropetrasi selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Tangkap layar video Instagram@dedimulyadi71

Penulis: Mayang Kresnaya Mahardhika |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDUNG- Untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus mudik di wilayah Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan kompensasi kepada pengemudi becak, delman, angkutan kota, dan ojek di daerah yang menjadi jalur utama mudik, seperti kabupaten Garut, Tasikmalaya, Cirebon, dan Subang.

“Pemda Provinsi Jawa Barat memberikan stimulus upah kerja kepada para pengemudi becak, sopir angkot, delman, dan ojek di wilayah rawan kemacetan. Agra mereka tidak narik (beroperasi) selama arus mudik dan arus balik. Dengan adanya bantuan ini, mereka bisa tetap bekerja dari rumah selama Lebaran,” ungkap Dedi Mulyadi, Kamis, 20 Maret 2025.

Jumlah anggaran untuk kompensasi yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, adalah sebesar Rp 6 miliar. Kompensasi ini dialokasikan untuk 1.168 pengemudi angkutan tradisional, seperti becak dan delman, yang masing-masing akan menerima Rp 3 juta.

Pembayaran kompensasi ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan sesudah Lebaran, dan berasal dari realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemprov Jabar

Kompensasi operasional ini diberikan sebanyak 2 kali, yaitu Rp1,5 juta sebelum Lebaran dan Rp1,5 juta setelahnya. Skema ini diterapkan untuk memastikan para penerima benar-benar mengikuti kebijakan agar tidak tetap beroperasi di badan jalan selama arus mudik.

Anggaran kompensasi sendiri diambil dari realokasi anggaran perjalanan dinas pegawai Pemdaprov Jabar, yang dialihkan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, dinilai lebih menguntungkan daripada membiarkan kemacetan terjadi. Dengan anggaran Rp6 miliar untuk kompensasi, arus mudik bisa lebih lancar dibandingkan dengan kerugian besar akibat kemacetan yang bisa mencapai tujuh jam. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

OTT ke 23 KPK Ringkus Bupati Klaten, Wajar Ismoyo: Warga Masyarakat Saya Mohon Maaf

16 Oktober 2026 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus OTT ATR/BTN Bogor, Hercules Serahkan Rp800 Juta kepada KPK

16 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Trending di Nasional