Menu

Mode Gelap

Headline

63 Orang Tewas, Ponpes Al Khoziny Dibangun Ulang Rp125 Miliar, Dirut Terra Drone Jadi Tersangka

badge-check


					Acara groundbreaking ponpes Al Khoziny Perbesar

Acara groundbreaking ponpes Al Khoziny

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SIDOARJO– Dua peristiwa besar yang menewaskan puluhan orang terjadi di Jawa Timur dan Jakarta pada Kamis (11/12/2025).

Pemerintah mulai membangun ulang Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, sementara kepolisian menetapkan pimpinan perusahaan sebagai tersangka kebakaran gedung di Jakarta.

Di Sidoarjo, pembangunan kembali Ponpes Al Khoziny resmi dimulai setelah insiden ambruknya bangunan pada 29 September lalu yang merenggut nyawa 63 santri. Pemerintah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp125 miliar untuk proyek tersebut.

Peletakan batu pertama dilakukan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Seluruh proses pembangunan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum.

“Semua aspek pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny sudah ditangani langsung oleh Kementerian PU,” ujar Muhaimin di lokasi.

Pemerintah merencanakan pembangunan gedung utama lima lantai yang akan difungsikan sebagai asrama dan ruang pendidikan, serta pembangunan masjid empat lantai.

Selain pembangunan fisik, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan dua sertifikat tanah wakaf kepada pengasuh ponpes. Penyerahan dilakukan oleh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.

Jonahar menyebut penyerahan sertifikat tersebut sebagai “simbol restorasi” sekaligus bentuk kepastian hukum atas aset keagamaan agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal. Dalam acara tersebut, tidak disampaikan keterangan terkait proses hukum atas dugaan kelalaian pembangunan sebelumnya.

Sementara itu di Jakarta, kepolisian bergerak cepat menangani kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang terjadi pada Selasa (9/12) dan menewaskan 22 orang.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (10/12), hanya sehari setelah kejadian.

“Betul, Dirut PT Terra Drone ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Kamis (11/12).

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kebakaran diduga bermula dari baterai litium di lantai 1, dengan asap yang menjebak para korban hingga ke lantai 6.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan penetapan tersangka lain dalam kasus tersebut.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Temuan Jasad Faradila di Wonorejo Pasuruan, Diduga Pelakunya Oknum Polisi Ipar Korban

17 Desember 2025 - 08:48 WIB

Kasus Pencurian Motor di Kedungmaling, Polisi Serahkan 5 Tersangka ke Kejaksaan Mojokerto

16 Desember 2025 - 18:39 WIB

Dedi Mulyadi Tancapkan Batu di Teras Lima, Pertanda Dimulai Rekonstruksi Situs Purbakala Gunung Padang

16 Desember 2025 - 18:08 WIB

Panjat Tebing, Alma Ariella Remaja Gresik Sabet Medali Emas di SEA Games Bangkok

16 Desember 2025 - 17:35 WIB

Fortuner Dikemudikan Kombes Pol Edi Djunaedi Masuk Jurang 100 di Wedi Ireng Bromo Dua Orang Tewas

16 Desember 2025 - 14:24 WIB

Korban Lapor Kerugian Rp 210 Juta, Polisi Bogor Penembak Empat Pelaku Pengganjal ATM

16 Desember 2025 - 12:52 WIB

Titip HP ke Pacar, Ressiber Meringkus Resbob di Pendopo Desa Semarang

16 Desember 2025 - 11:12 WIB

Satgas PKH Petakan Ada 31 Perusahaan Sawit dan Tambang Penyebab Bencana di Aceh dan Sumatera

15 Desember 2025 - 23:04 WIB

Ibu Profesional Ubah Pendopo Kabupaten Jombang Jadi Arena Bahagia Anak-anak Tanpa Gawai

15 Desember 2025 - 22:16 WIB

Trending di Headline