Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, MALANG-Penetapan tanggal 2 November oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai Hari Internasional untuk Mengakhiri Impunitas atas Kejahatan terhadap Jurnalis berakar dari tragedi di Mali pada 2 November 2013.
Saat itu, dua jurnalis Prancis dari RFI (Radio France Internationale), Ghislaine Dupont dan Claude Verlon, diculik dan dibunuh oleh kelompok bersenjata.
Insiden ini memicu perhatian global terhadap meningkatnya ancaman terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan dan minimnya pertanggungjawaban pelaku kekerasan.
Dalam tahun yang sama, Sidang Umum PBB mengesahkan Resolusi A/RES/68/163 untuk menetapkan 2 November sebagai hari peringatan resmi.
Impunitas wartawan secara harfiah berarti “ketiadaan hukuman” bagi para wartawan. Namun bukan berati wartawan kebal hukum, justru sebaliknya, ini adalah tentang ketidakmampuan negara untuk memberikan keadilan bagi wartawan yang menjadi korban.
Istilah ini mengacu pada sebuah situasi di mana pelaku kejahatan (seperti ancaman, kekerasan, pembunuhan, atau intimidasi) terhadap wartawan tidak dituntut atau dihukum, sehingga mereka bebas dari konsekuensi hukum.
Tingkat impunitas yang sangat tinggi menyebabkan:
– Memperkuat budaya kekerasan terhadap jurnalis
– Menciptakan efek gentar bagi media dalam meliput isu sensitif
– Mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi
Resolusi tersebut menegaskan pentingnya:
– Mengakhiri budaya impunitas, di mana pelaku serangan terhadap jurnalis tidak tersentuh hukum.
– Mendorong negara memperkuat regulasi perlindungan jurnalis dan menjamin kebebasan pers.
-:Mengingatkan dunia bahwa serangan terhadap insan pers adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi.
Momentum ini setiap tahun menjadi pengingat bahwa jurnalis memiliki peran vital dalam mengungkap fakta dan kejahatan, serta layak memperoleh perlindungan yang kuat dari negara dan masyarakat internasional.
Statistik Pembunuhan Jurnalis dan Tingkat Impunitas Global
Kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi masalah serius di seluruh dunia. Data UNESCO menunjukkan tren yang mengkhawatirkan:
2022
Terdapat 86 jurnalis terbunuh, naik drastis dari 55 kasus pada 2021.
¾ kasus terjadi di negara non-konflik, terutama di kawasan Amerika Latin.
Sejak 1993
Lebih dari 1.600 jurnalis dibunuh, dan 86% pelaku tidak pernah dihukum.
Artinya, 9 dari 10 kasus berakhir tanpa keadilan.
2024
Menjadi salah satu tahun paling mematikan bagi jurnalis: setidaknya 124 jurnalis tewas di 18 negara.
Konflik dan operasi militer di Timur Tengah, termasuk wilayah yang melibatkan Israel, memberikan kontribusi besar terhadap lonjakan angka tersebut.***











