Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA– KPK menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 21 Agustus 2025.
Noel ditangkap di Jakarta terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, KPK juga menyita 22 kendaraan dari operasi senyap yang dimaksud.
KPK menetapkan Noel beserta 10 orang lainnya menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20-21 Agustus 2025,
Berikut identitas lengkap para tersangka,
1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.
2. IBM, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.
3. GAH, selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.
4. SB, selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.
5. AK, selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.
6. FRZ, selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.
7. HS, selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.
8. SKP, selaku Subkoordinator.
9. SUP, selaku Koordinator.
10. TEM, selaku pihak PT Kem Indonesia.
11. MM, selaku pihak PT Kem Indonesia.
Beda Pemerasan dan Suap di Kasus OTT KPK Wamenaker Noel Terkait Sertifiikasi K3
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa Immanuel Ebenezer bersama para tersangka lain dijerat dengan pasal pemerasan. Modus yang dipakai adalah memperlambat, mempersulit, hingga tidak memproses pengajuan sertifikasi K3, padahal seluruh persyaratan sudah lengkap.
“Itu sebabnya digunakan pasal pemerasan, bukan pasal suap,” jelas Asep.
Ia menerangkan, dalam praktik suap biasanya ada persyaratan yang tidak lengkap lalu pemohon menawarkan sejumlah uang agar diluluskan. Sementara dalam kasus ini, persyaratan sudah terpenuhi, namun proses sengaja dipersulit agar korban merasa tertekan dan akhirnya menyerahkan uang.
Menurut Asep, pola tersebut sangat merugikan buruh karena sertifikasi K3 yang mereka butuhkan segera justru tertahan tanpa kepastian. Kondisi itu memaksa mereka mengikuti permintaan agar pengurusan segera selesai.
Immanuel Ebenezer diduga melakukan praktik pemerasan ini bersama 10 orang lainnya. Sejak 2019, mereka disebut mengumpulkan uang ilegal dari perusahaan jasa K3 (PJK3) dengan total mencapai Rp81 miliar.****