Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JAKARTA:Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng kemasan merek MinyaKita yang beredar di pasaran.

Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini dilakukan setelah inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menemukan adanya perbedaan volume produk dengan yang tertera di label kemasan.
Baca juga
Ahmad Dhani Usul Naturalisasi Pemain Timnas, Disambar Susi Pudjiastuti: Itu Isi Kepalanya
Setelah dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita dari tiga produsen berbeda, ditemukan bahwa isinya tidak sesuai dengan yang tercantum. “Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” ujarnya.
Tiga produsen yang disebut dalam temuan ini adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.
Baca juga
Beragam Keluhan Terkait Mutu BBM Mulai 2022, Pertamina Master Berbantah, Keluhan Berlanjut
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol MinyaKita ukuran 1 liter, sedangkan dari PT Tunas Agro Indolestari berbentuk kemasan pouch 2 liter.
“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di lokasi yang sama pada Sabtu (8/3). Dalam kunjungan itu, ditemukan MinyaKita yang tidak sesuai takaran serta dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Mentan menegaskan bahwa praktik ini merugikan masyarakat dan harus ditindak tegas. Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses hukum dan ditutup.
Mentan juga telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti bersalah, ia menegaskan, perusahaan terkait harus ditutup dan izinnya dicabut. “Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Mentan menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang.***
2 Komentar