Menu

Mode Gelap

Headline

Wawa Tolak Damai, Polisi Lanjutkan Perkara Pidana Perzinaan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi

badge-check


					Wardatina Wawa tolak bersamai, sehingga kasus perzinaaan antara Inara dan Isanul Famhli berlanjut ke ranah pidana hukum. Foto: instagram@arifahdiahtillah Perbesar

Wardatina Wawa tolak bersamai, sehingga kasus perzinaaan antara Inara dan Isanul Famhli berlanjut ke ranah pidana hukum. Foto: instagram@arifahdiahtillah

Penulis: Tanasyafria Libas Tirani  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Wardatina Mawa alias Wawa melaporkan Inara dan suaminya, Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya, 22 November 2025 setelah menemukan bukti CCTV mesra dari Agustus 2025.

Inara menyangkal perzinaan dengan klaim nikah siri dan melaporkan balik soal akses ilegal CCTV pada 1 Desember 2025. Pemeriksaan Wardatina selesai Desember 2025, sementara Inara diperiksa pada 13 Januari 2026 dan tetap bungkam.

Kasus naik ke tahap penyidikan tanpa indikasi damai dari Wardatina, yang menolak rekonsiliasi via media sosial. Inara berpeluang ditetapkan tersangka, meski kuasa hukumnya dorong jalur damai; polisi lanjutkan proses hukum. Gelar perkara dijadwalkan segera setelah pemeriksaan awal.

Inara bisa terancam pelanggaran Pasal perzinaan dalam KUHP lama diatur pada Pasal 284. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama 9 bulan bagi pria atau wanita yang sudah menikah yang melakukan persetubuhan dengan orang bukan pasangannya, dengan syarat ada pengaduan dari pasangan sah.

KUHP baru (UU 1/2023) memindahkannya ke Pasal 411, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun atau denda, berlaku lebih luas tapi masa transisi hingga 2026 masih menggunakan KUHP lama dalam kasus seperti Inara Rusli.

Wardatina Mawa menyerahkan bukti utama berupa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi mesra antara suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli pada 8 Agustus 2025.

Bukti ini disimpan dalam satu flashdisk merek V berwarna merah berkapasitas 4 GB yang berisi tujuh video CCTV.

Selain rekaman video, Wardatina juga menyerahkan fotokopi kutipan akta nikah pernikahannya dengan Insanul Fahmi serta surat dari KUA Hamparan Perak Medan yang mengonfirmasi status pernikahan sah mereka.

Terdapat pula salinan percakapan DM Instagram antara Wardatina dan Inara, serta dengan akun Gunzo_Mustako.

Salah satu ucapan Inara Rusli yang kontroversional dalam menghadapi kasus pezinaannya dengan Insanul Fahli. Foto: terasdoraemon_offcial

Isanul Fami Mohon Maaf

Insanul Fahmi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Wardatina Mawa melalui video Instagram pada 22 Januari 2026, mengakui kesalahannya sebagai suami dan ayah. Ucapan ini memenuhi salah satu syarat damai dari Wawa untuk memulihkan nama baik keluarga.

Insanul menyatakan penyesalan mendalam atas kegagalan menjaga amanah rumah tangga dan kehormatan keluarga, tanpa menyalahkan pihak lain. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum dan menghormati keputusan Wawa, meski sadar maaf tak langsung hapus luka.

Permintaan maaf ini muncul setelah Wawa ajukan dua syarat: maaf publik dan bukti sah pernikahan siri dengan Inara; hingga kini Wawa belum konfirmasi penerimaan penuh. Proses hukum kasus perzinaan tetap berlanjut di Polda Metro Jaya.

Insanul Fahmi mempertanyakan keaslian rekaman CCTV tersebut, mengklaim adanya editan atau kemungkinan penggunaan AI. Kuasa hukum saksi kunci juga menyebut potensi akses ilegal ke CCTV bisa membatalkan validitas bukti tersebut.

Kasus dugaan perselingkuhan Inara Rusli dimulai dari pertemuan bisnis dengan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa (Wawa), dan berkembang menjadi tuduhan perzinaan berdasarkan bukti CCTV. Proses hukum berlanjut hingga pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Januari 2026, dengan upaya damai yang gagal.

Kronologi Lengkap
  • Akhir Juli 2025: Insanul bertemu Inara untuk urusan bisnis travel; rapat intens di rumah Inara karena ia menjaga anak.

  • Awal Agustus 2025: Mereka menikah siri tanpa sepengetahuan Wawa; hubungan intim terekam CCTV pada 8 Agustus 2025.

  • 19 Agustus 2025: Inara mengetahui Insanul masih menikah sah dengan Wawa.

  • Oktober 2025: Wawa curiga dari unggahan media sosial dan obrolan Insanul tentang Inara.

  • 22 November 2025: Wawa laporkan Inara dan Insanul ke Polda Metro Jaya atas Pasal 284 KUHP perzinaan, serahkan 7 video CCTV, akta nikah, dan chat DM.

  • 1 Desember 2025: Inara laporkan balik Insanul atas penipuan terkait status pernikahan [previous conversation].

  • Desember 2025: Pemeriksaan Wawa selesai; Insanul serahkan saldo rekening sebagai permintaan maaf.

  • 13 Januari 2026: Inara datangi Polda Metro untuk pemeriksaan, tetap bungkam, dan dorong damai restoratif.

  • 22 Januari 2026: Kasus naik penyidikan; gelar perkara direncanakan, Wawa tolak damai tanpa syarat ketat seperti permintaan maaf langsung.

Kasus berjalan tanpa damai; Inara berpotensi tersangka meski klaim nikah siri, sementara Wawa teguh dengan bukti CCTV. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Mojokerto Gelar Mojo Indah 2026, Hadiah Rp40 Juta Menanti Inovator Daerah

26 Januari 2026 - 15:09 WIB

Polres Jombang Gelar Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pengabdian

26 Januari 2026 - 15:06 WIB

Semburkan Awan Panas 600 M, Terjadi Erupsi Gunung Merapi di Sumbar Siaga II

26 Januari 2026 - 12:37 WIB

Galeri Soekarno Kecil Destinasi Edukasi Mojokerto yang Wajib Dikunjungi

26 Januari 2026 - 11:57 WIB

Bimo 110 Menghilang, setelah Kades Gagal Mendapat Rp 200 Juta dari Gapoktan Sumbersari Jombang

26 Januari 2026 - 11:36 WIB

Siap-siap Hadapi Puncak Hujan, Wiku Diaz: Waspadai Banjir Kawasan Wonosalam dan Mojoagung

26 Januari 2026 - 11:19 WIB

Hakim Vonis Hukuman Kerja Sosial 60 Hari kepada Superiyanto, Anggota DPRD Kudus karena Berjudi

26 Januari 2026 - 09:41 WIB

Ibu Angkat Ressa Bongkar Janji Palsu Denada, 24 Tahun Tak Terpenuhi

26 Januari 2026 - 09:07 WIB

Warga Jatipelem Diwek Meringkus Remaja Gangster, Bikin Onar di Perlintasan KA

26 Januari 2026 - 08:55 WIB

Trending di Headline