Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MADURA- Sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik yang memperlihatkan pemeriksaan truk bermuatan jajanan ringan viral di media sosial. Video berbahasa Madura tersebut diunggah oleh akun Putra Sulung Kasarunk pada Selasa, 2 September 2025, dan langsung menarik perhatian warganet.
Dalam video itu, terlihat beberapa pria berbaju hitam yang diduga petugas Bea Cukai mendekati sebuah truk yang sedang berhenti di sebuah SPBU. Salah satu dari mereka kemudian menanyakan kepada sopir truk,
“Ini ada rokoknya apa tidak?”
Sopir truk, yang identitasnya tidak disebutkan, menjawab dengan tegas sekaligus menantang,
“Silakan dicek, Pak. Kalau memang ada rokoknya, langsung penggal kepala saya. Jangan cuma dihukum,” ujarnya lantang, demikian unggak pemilik akun instagram@mediajatim.
Tak hanya itu, sopir juga membuat perjanjian terbuka dengan pria berbaju hitam tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan rokok dalam muatan, petugas wajib memberikan kompensasi sebesar Rp500 ribu sebagai biaya bongkar muatan.
Setelah muatan diperiksa, ternyata tidak ditemukan rokok seperti yang dituduhkan. Sesuai perjanjian, pihak yang diduga petugas Bea Cukai menyerahkan uang kompensasi sebesar Rp500 ribu kepada sopir truk.
Yaaa, terpaksalah petugas yang berpakaian sipil itu, menuju ke mobilnya, mengambil dompet dan menyerahkan uang pecahan Rp 100.000 sebanyak lima lembar kepada sopir truk itu.
Selundupan
Kasus penangkapan rokok putih atau rokok ilegal di Madura cukup sering terjadi pada tahun 2025. Data dari Jawa Timur mencatat temuan rokok ilegal selama semester pertama tahun 2025 sudah mencapai sekitar 6 juta batang rokok, dengan asal yang didominasi dari Madura.
Petugas, termasuk dari Bea Cukai dan Satpol PP, terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini, yang sering menyebar melalui berbagai jalur pengiriman seperti truk, tempat ekspedisi, bus, dan tol, khususnya di Suramadu.
Meskipun tidak disebutkan angka pasti berapa kali penangkapan rokok putih dilakukan, fakta ini menunjukkan adanya operasi berulang dan upaya yang intensif dari pihak berwenang untuk memberantas rokok ilegal di Madura.
Selain pengawasan, Bea Cukai Madura juga melakukan pendekatan persuasif kepada pengusaha rokok lokal agar usaha mereka berjalan legal sesuai ketentuan.
Selain itu, dalam beberapa laporan juga disinggung bahwa rokok ilegal dari luar Madura, seperti dari Batam, turut beredar di wilayah tersebut, menambah kompleksitas permasalahan pengawasan rokok putih ilegal di Madura.
Secara keseluruhan, kasus penangkapan rokok putih dan rokok ilegal di Madura cukup sering terjadi sepanjang tahun 2025, dengan operasi penindakan yang masif dari Bea Cukai dan aparat terkait lainnya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. **