Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-BOGOR: Viral di berbagai media sosial foto surat permohonan dana yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kepada pimpinan perusahaan.

Surat bernomor 100/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 itu berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat dan aparatur wilayah di Desa Klapanunggal, dengan total anggaran Rp165 juta.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, disebutkan pula rencana penyelenggaraan acara halal bihalal pada 21 Maret 2025 di kantor desa pukul 13.00 hingga selesai.
Baca juga
Alasan Kedelai, Tempe Tahu Beserta Turunannya Berbahaya untuk Kucing
Lisa Tolak Suap Rp2.5 M dari Utusan Ridwan Kamil, Hanya Ingin Hak Anak
Rincian anggaran dalam surat mencakup Rp30 juta untuk 200 paket bingkisan (masing-masing Rp150 ribu), Rp100 juta untuk uang saku/THR dalam 200 amplop (masing-masing Rp500 ribu), Rp20 juta untuk kain sarung 200 paket (masing-masing Rp100 ribu), dan Rp5 juta untuk konsumsi 200 paket (masing-masing Rp25 ribu).
Selain itu, dialokasikan Rp1,5 juta untuk penceramah, Rp1,5 juta bagi pembaca ayat suci Al-Qur’an, Rp2 juta untuk sewa sound system, serta Rp5 juta sebagai biaya tak terduga.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, memberikan klarifikasi.
“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Kepala Desa Kelapanunggal atas nama Ade Endang Saripudin memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial,” ungkap Ade dalam video di akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Minggu (30/3/2025).
“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” jelasnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, juga turut memberikan tanggapan terkait kasus ini.
“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor ingin menyikapi apa yang terjadi, viral di media sosial terkait dengan adanya surat permintaan THR dari Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” tutur Ajat.
Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran pada 24 Maret yang melarang secara eksplisit permintaan THR bagi ASN atau perangkat desa yang melayani masyarakat.
Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah terhadap Kepala Desa Klapanunggal dengan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menangani permasalahan ini.
“Sehingga bisa diperoleh suatu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” terangnya.
“Saya kira itu. Demikian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkasnya.***