Menu

Mode Gelap

Headline

Viral, Gak Kaleng-kaleng, Kepala Desa Ini Minta Anggaran THR Rp165 Juta

badge-check


					Viral, Gak Kaleng-kaleng, Kepala Desa Ini Minta Anggaran THR  Rp165 Juta Perbesar

Penulis: Jayadi  |  Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-BOGOR: Viral di berbagai media sosial foto surat permohonan dana yang dikeluarkan Pemerintahan Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kepada pimpinan perusahaan.

Surat bernomor 100/III/2025 tertanggal 12 Maret 2025 itu berisi permohonan tunjangan hari raya (THR) bagi perangkat dan aparatur wilayah di Desa Klapanunggal, dengan total anggaran Rp165 juta.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, disebutkan pula rencana penyelenggaraan acara halal bihalal pada 21 Maret 2025 di kantor desa pukul 13.00 hingga selesai.

Baca juga

Alasan Kedelai, Tempe Tahu Beserta Turunannya Berbahaya untuk Kucing

Lisa Tolak Suap Rp2.5 M dari Utusan Ridwan Kamil, Hanya Ingin Hak Anak

Rincian anggaran dalam surat mencakup Rp30 juta untuk 200 paket bingkisan (masing-masing Rp150 ribu), Rp100 juta untuk uang saku/THR dalam 200 amplop (masing-masing Rp500 ribu), Rp20 juta untuk kain sarung 200 paket (masing-masing Rp100 ribu), dan Rp5 juta untuk konsumsi 200 paket (masing-masing Rp25 ribu).

Selain itu, dialokasikan Rp1,5 juta untuk penceramah, Rp1,5 juta bagi pembaca ayat suci Al-Qur’an, Rp2 juta untuk sewa sound system, serta Rp5 juta sebagai biaya tak terduga.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, memberikan klarifikasi.

“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Kepala Desa Kelapanunggal atas nama Ade Endang Saripudin memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadhan yang beredar luas di media sosial,” ungkap Ade dalam video di akun Instagram resmi Pemerintah Kabupaten Bogor, Minggu (30/3/2025).

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, juga turut memberikan tanggapan terkait kasus ini.

“Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Ajat Rochmat Jatnika, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor ingin menyikapi apa yang terjadi, viral di media sosial terkait dengan adanya surat permintaan THR dari Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor,” tutur Ajat.

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan edaran pada 24 Maret yang melarang secara eksplisit permintaan THR bagi ASN atau perangkat desa yang melayani masyarakat.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengambil langkah terhadap Kepala Desa Klapanunggal dengan memerintahkan Inspektorat Daerah untuk menangani permasalahan ini.

“Sehingga bisa diperoleh suatu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan pemerintah Kabupaten Bogor ke depan,” terangnya.

“Saya kira itu. Demikian. Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sego Rp2 Ribu: Cara Sederhana untuk Peduli Sesama

24 Juni 2025 - 02:01 WIB

Dokter di Blitar Gratiskan Biaya Operasi Mata Kuli Bangunan, Demi Kemanusiaan

23 Juni 2025 - 12:38 WIB

Bocah Indonesia Umur 5 Tahun Diserang Pria Bersenjata di Singapura

23 Juni 2025 - 12:20 WIB

Balon Udara Terbakar di Brasil, 21 Wisatawan Terjun Bebas 8 Orang Tewas

23 Juni 2025 - 10:31 WIB

77 Jabatan di Pemkab Jombang Masih Lowong, Bupati Warsubi: Persetujuan Kemendgari Belum Turun

23 Juni 2025 - 10:04 WIB

Bupati Warsubi Luncurkan Pantun Meriahkan Sedekah Dusun Bulak Mojokrapak

23 Juni 2025 - 09:28 WIB

Rumah Syukur HUT ke 80 RI, Warsubi: Kepedulian Luar Biasa dari Ponpes Siddhiqiyyah Jombang

23 Juni 2025 - 07:18 WIB

LIRA dan LDC Tegaskan Dukungan Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi

22 Juni 2025 - 20:25 WIB

Hampir 1.000 Kapal Alami Gangguan Sinyal GPS di Dekat Pantai Iran

22 Juni 2025 - 20:21 WIB

Trending di News