Menu

Mode Gelap

Nasional

Ujian Praktik SIM Kini Wajib Dilakukan di Jalan Raya

badge-check


					Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri Perbesar

Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kini, ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan di lapangan yang disediakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), tetapi juga di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan ini sejatinya telah ditetapkan sejak tahun 2023, namun baru diimplementasikan secara nasional belakangan ini.

Dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa ujian praktik berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta akibat pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.

Ujian praktik untuk mendapatkan SIM terbagi menjadi dua tahap.

Ujian praktik tahap pertama dilakukan di lapangan ujian yang tersedia di SATPAS atau lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, ujian praktik tahap kedua dilakukan di ruas jalan umum tertentu.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa ujian praktik di jalan raya telah berlaku secara nasional.

Akan ada polisi yang mendampingi ketika proses ujian praktik untuk menilai secara langsung kemampuan pemohon SIM dalam berkendara.

Tujuannya adalah untuk memastikan pemohon SIM memiliki kompetensi berkendara yang mumpuni dan memahami aturan lalu lintas secara nyata misal wawasan kondisi jalan dan pemahaman aspek bahaya.

“Ujian di jalan umum dirancang untuk menguji kemampuan teknik mengemudi, pemahaman teknis kendaraan, serta penguasaan rambu, marka, dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah). Dengan demikian, penguji dapat menilai kompetensi riil dari pemohon,” jelas Heru dikutip CNN Indonesia, Senin (20/1).

Sejak tahun 2023, tata letak lapangan ujian praktik untuk SIM C juga mengalami perubahan signifikan.

Sebelumnya, pemohon harus melakukan manuver zig-zag dan membentuk angka delapan, yang sering dianggap terlalu sulit.

Kini, uji membentuk angka delapan telah diganti dengan uji membentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperbesar untuk memberikan kemudahan bagi pemohon, tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi.***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Lahan LP2B untuk Pabrik Karet di Segodorejo, Soehartono: Saya Tunggu Hasil Penyidikan Polres Jombang

1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

1 Juli 2025 - 17:36 WIB

Wiwin Sumrambah Turun ke Bareng: Janji Upayakan Sumur Bor untuk Warga Wonosari Jombang

1 Juli 2025 - 14:15 WIB

HUT ke 79 Bhayangkara, Warsubi Beri Apresiasi Tinggi untuk Jajaran Polres Jombang

1 Juli 2025 - 13:46 WIB

Warsubi: Selamat Datang Letkol Kav. Dicky Prasojo, Mantan Paspamres Jadi Dandim Jombang

1 Juli 2025 - 10:46 WIB

Khofifah Buka Permata CAI ke 46 di Winosalam, Warsubi: Teknologi Jangan Pisahkan Kita dari Interaksi Sosial

30 Juni 2025 - 19:35 WIB

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

30 Juni 2025 - 18:54 WIB

Dedi Mulyadi Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah yang Dirusak Warga di Sukabumi

30 Juni 2025 - 15:22 WIB

Dedi Mulyadi dan Korban Klarifikasi Penyebab Perusakan Rumah di Sukabumi: Waktu and Tempat Disilakan

30 Juni 2025 - 14:24 WIB

Trending di Nasional