Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Putusan Bebas Delpedro Marhaen, Yusril Sarankan Jaksa Tidak Banding

badge-check


					Hakim beri putusan bebas untuk terdakwa Delpedro Marhaen, dalam kasus penghasutan aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: jejakberitajakarta Perbesar

Hakim beri putusan bebas untuk terdakwa Delpedro Marhaen, dalam kasus penghasutan aksi demo 25 Agustus 2025. Foto: jejakberitajakarta

Penulis: Yusran Hakim  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Yusril Ihza Mahendra, sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan pemerintah menghormati vonis bebas Delpedro Marhaen dkk dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan UtamaYusril menegaskan tidak ada intervensi pemerintah dalam persidangan, menunjukkan independensi pengadilan.

Ia meminta jaksa tidak mengajukan kasasi karena vonis bebas bersifat final berdasarkan KUHAP baru (Pasal 299), tanpa teori “bebas murni” atau “tidak murni”.

Implikasi Hukum

Putusan ini mengharuskan pembebasan langsung Delpedro dkk dari tahanan dan memulihkan hak mereka.

Yusril menyebut rehabilitasi sudah dipenuhi pengadilan, sementara ganti rugi bisa melalui praperadilan.

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru, dan tiga terdakwanya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi ricuh Agustus 2025.

Affan Kurniawan
Kasus bermula dari unggahan media sosial Delpedro dkk tentang kronologi kematian driver ojek online Affan Kurniawan saat demo tersebut, yang didakwa jaksa sebagai penghasutan, penyebaran berita bohong, dan perekrutan anak untuk tindakan berbahaya berdasarkan UU ITE dan KUHP.

Jaksa menuntut pidana penjara 2 tahun pada 27 Februari 2026, tapi hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hakim menilai tidak ada bukti manipulasi fakta, hubungan kausal langsung dengan kerusuhan, atau ajakan kekerasan; unggahan sesuai fakta publik dan bentuk ekspresi kebebasan.

Alasan Vonis Bebas
Majelis hakim Harika Nova Yeri membebaskan dari seluruh dakwaan (Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A UU ITE dll.), memulihkan harkat martabat terdakwa, dan memerintahkan pembebasan dari tahanan.

Tidak ada saksi yang terpengaruh unggahan untuk berkerusuhan, dan kerusuhan lebih disebabkan dinamika lapangan independen.
Delpedro menyatakan vonis ini milik seluruh masyarakat Indonesia.

Komnas HAM menyebut vonis sebagai preseden baik untuk lindungi kebebasan ekspresi.
ISESS menilai putusan konfirmasi asumsi hukum sebagai alat kriminalisasi aktivis.
Delpedro berencana tuntut ganti rugi ke negara.

Status TerkiniDemo tersebut memicu ratusan penangkapan (sekitar 600 orang), dengan berbagai dakwaan seperti makar, penghasutan, dan perusakan, tersebar di PN Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan pengadilan lain.

Belum ada update spesifik jumlah sisa perkara aktif pasca-vonis Delpedro; kemungkinan puluhan masih dalam tahap tuntutan atau persidangan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Iran Mampu Bikin Dunia Krisis Teknologi bagi Dunia: Helium dan Hormuz

14 Agustus 2026 - 23:10 WIB

Presiden Resmikan Jembatan Garuda Carangwulung Bersama 3.395 Jembatan di Indonesia

14 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Pemkab Jombang Luncurkan Aplikasi PRIME 169: Pangkas Birokrasi dan Pengawasan

13 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Trending di News