Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa anggota DPR tidak lagi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan setelah Oktober 2025.
Ia menegaskan, tunjangan tersebut hanya diberikan sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Jadi, setelah Oktober 2025, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025), dikutip dari Kompas.
Dasco menerangkan, tunjangan Rp50 juta per bulan selama setahun itu dialokasikan untuk biaya kontrak rumah selama periode jabatan lima tahun, yakni 2024–2029.
“Jadi, saya ulangi, bahwa anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025,” katanya.
“Uang tersebut akan dipakai untuk kontrak rumah selama masa jabatan anggota DPR lima tahun, yaitu selama 2024 sampai dengan 2029,” tambahnya.
Dengan demikian, dana kontrak rumah dibayarkan secara angsuran selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, namun penggunaannya diperuntukkan untuk biaya kontrak selama lima tahun mendatang.
Ia menuturkan, sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dari negara, karena fasilitas tersebut telah dikembalikan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebagai gantinya, anggota DPR mendapat tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai.****