Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM, SUMBA- “Di Sumba itu ada budaya unik ya.” Ungkapan John, konten kreator kanal Jajago Keliling Indonesia, membuka video terbarunya yang langsung menyita perhatian publik. Unggahan tersebut memicu diskusi luas setelah ia mengangkat tradisi Belis, praktik adat yang masih dikenal di beberapa wilayah Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Dalam penjelasannya, John mengungkap bahwa Belis pada masa lalu bukan sekadar mas kawin, tetapi juga dapat melibatkan penyerahan Ata atau hamba. “Di situ bisa membeli hamba.” ujar John, merujuk pada sistem sosial tradisional yang pernah berlaku di Sumba.
Secara historis, masyarakat Sumba mengenal struktur sosial bertingkat yang terdiri dari Maramba sebagai bangsawan, Kabihu sebagai kelas menengah, dan Ata yang berada pada lapisan terbawah. Status Ata diwariskan secara turun-temurun dan menciptakan ketergantungan ekonomi yang kuat, bahkan membuka ruang eksploitasi.
Percakapan dalam video itu semakin mengundang perhatian ketika John bertanya kepada seorang perempuan setempat mengenai mekanisme “membeli Ata” untuk dijadikan pekerja rumah tangga. Perempuan tersebut menjawab, “Ya, tergantung dari harga dari tuan lainnya.” Ia mencontohkan bahwa pada masa lalu, seorang Ata bisa dihargai hingga 20 ekor lembu.
John kemudian melontarkan pertanyaan lanjutan, “Boleh saya beli atanya… Saya suruh dia kerja di rumah saya dong… Saya gak perlu gaji dia.” Jawaban yang diterima justru semakin mengejutkan, “Tidak perlu.” Pernyataan itu menggambarkan bahwa Ata dipandang sebagai milik tuannya seumur hidup dan tidak menerima upah.
“Wow, ini fenomena yang bikin kami terdiam sejenak.” ucap John, mengekspresikan keterkejutannya atas cerita mengenai praktik jual beli hamba yang masih disebut-sebut dalam konteks masa kini.
Video tersebut memantik reaksi keras dari warganet. Sejumlah komentar mempertanyakan peran negara dalam menegakkan hak asasi manusia. Akun @gieeuli menulis, “Mana kerjanya komnas.ham ?!” Sementara @rzl83kwr mengingatkan bahwa penghapusan perbudakan telah diatur secara global dan nasional melalui berbagai instrumen hukum, termasuk Deklarasi Universal HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Redaksi mencatat bahwa Belis sebagai tradisi adat memiliki nilai budaya yang kompleks dan historis. Namun, praktik penyerahan Ata menimbulkan persoalan serius terkait hak asasi manusia dan ketimpangan sosial. Status Ata yang diwariskan lintas generasi menunjukkan bagaimana adat dapat membentuk struktur sosial yang tidak setara.
Melalui perjalanan campervan mereka menjelajahi Indonesia, John dan pasangannya, Riana, kembali menghadirkan sisi lain wajah Nusantara yang jarang dibicarakan. Video ini tidak hanya menjadi dokumentasi perjalanan, tetapi juga refleksi kritis atas warisan adat yang menantang batas antara tradisi dan kemanusiaan.***








