Penulis: Jayadi |. Editor: Aditya Prayoga
ACEH, KREDONEWS.COM– Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut dibubarkan oleh prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa karena massa membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), satu pucuk senjata api jenis pistol, serta senjata tajam berupa rencong.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan, pelarangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.
Menurut Freddy, peristiwa itu bermula pada Kamis (25/12) pagi dan berlanjut hingga Jumat dini hari. Sekelompok warga berkumpul, berkonvoi, serta menggelar aksi demonstrasi di Kota Lhokseumawe.
Dalam aksi tersebut, sebagian peserta mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, disertai teriakan yang berpotensi memicu reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah proses pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Personel gabungan dari Korem 011/Lilawangsa dan Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Aparat TNI–Polri lebih dulu mengedepankan upaya persuasif dengan mengimbau massa menghentikan aksi serta menyerahkan bendera.
Namun, karena imbauan tersebut tidak dihiraukan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses pembubaran sempat terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum.
Koordinator aksi menyatakan insiden tersebut hanya kesalahpahaman dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
“TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujar Freddy.
TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis untuk mencegah potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya***







