Menu

Mode Gelap

Headline

Tito Karnavian Menyatakan tak Ada Sanksi Hukum bagi Kepala Daerah Tidak Ikut Retret, Tapi…

badge-check


					Mwenteri Dalam Negeri, Tito Karnavia. Instagram@titokarnavia.fans Perbesar

Mwenteri Dalam Negeri, Tito Karnavia. [email protected]

Penulis: Adi Wardhono |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGELANG-  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan pernyataan mengenai kepala daerah yang tidak ikut retret di Magelang, Jumat, 21 Februari 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang absen, dan keputusan tersebut lebih terkait dengan instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Meskipun Tito berusaha mengiformasikan manfaat retret, diantaranya untuk saling menegenalkan diri dan melaksanakan irama kepemrintahan agar lebih hamronis secara nasional. Namun memang ada sejumlah kepala daerah dari PDIP tetap memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk respons terhadap situasi politik internal.

Penryatan itu diperkuat oleh wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya  menyampaikan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retret,  namun akan ada sanksi dari  panitia retret, meskipun rincian sanksi tersebut belum dipaparkan secara spesifik.

Bima Arya, menjelaskan soal sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir dalam retret di Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam konferensi pers di Media Center Magelang Retreat sekitar pukul 11.33 WIB.

Dalam pernyataannya, Bima menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan konsekuensi hukum, melainkan lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan lebih lanjut pada sore hari setelah jumlah kehadiran kepala daerah diketahui

Bima Arya, di Jakarta, Jumat  menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih berkaitan dengan aturan kepanitiaan dan tidak diatur dalam undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan pada hari yang sama, 21 Februari 2025, saat acara retret berlangsung, dan ia menekankan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan setelah semua kepala daerah hadir. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Jombang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama Bersama Ratusan Ojol

30 Agustus 2025 - 09:23 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Aksi Solidaritas Tewasnya Affan Kurniawan, Kapolres Jombang Salat Ghoib Bersama Massa Ojol

29 Agustus 2025 - 18:56 WIB

LPS Catat Tabungan Orang Kaya Tembus Rp5.112 Triliun, Seharusnya Kena Pajak Tinggi

29 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Trending di Nasional