Menu

Mode Gelap

Headline

Tito Karnavian Menyatakan tak Ada Sanksi Hukum bagi Kepala Daerah Tidak Ikut Retret, Tapi…

badge-check


					Mwenteri Dalam Negeri, Tito Karnavia. Instagram@titokarnavia.fans Perbesar

Mwenteri Dalam Negeri, Tito Karnavia. [email protected]

Penulis: Adi Wardhono |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAGELANG-  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberikan pernyataan mengenai kepala daerah yang tidak ikut retret di Magelang, Jumat, 21 Februari 2025. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang absen, dan keputusan tersebut lebih terkait dengan instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Meskipun Tito berusaha mengiformasikan manfaat retret, diantaranya untuk saling menegenalkan diri dan melaksanakan irama kepemrintahan agar lebih hamronis secara nasional. Namun memang ada sejumlah kepala daerah dari PDIP tetap memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk respons terhadap situasi politik internal.

Penryatan itu diperkuat oleh wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya  menyampaikan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retret,  namun akan ada sanksi dari  panitia retret, meskipun rincian sanksi tersebut belum dipaparkan secara spesifik.

Bima Arya, menjelaskan soal sanksi bagi kepala daerah yang tidak hadir dalam retret di Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025, dalam konferensi pers di Media Center Magelang Retreat sekitar pukul 11.33 WIB.

Dalam pernyataannya, Bima menegaskan bahwa sanksi tersebut bukan konsekuensi hukum, melainkan lebih kepada aturan dari kepanitiaan. Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan lebih lanjut pada sore hari setelah jumlah kehadiran kepala daerah diketahui

Bima Arya, di Jakarta, Jumat  menegaskan bahwa sanksi tersebut lebih berkaitan dengan aturan kepanitiaan dan tidak diatur dalam undang-undang.

Pernyataan ini disampaikan pada hari yang sama, 21 Februari 2025, saat acara retret berlangsung, dan ia menekankan bahwa kebijakan terkait sanksi akan diumumkan setelah semua kepala daerah hadir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News