Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Sepuluh hari setelah kasus kecelakaan maut yang terjadi Jumat dini hari, 15 Mei 2026, di simpang empat jalan raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap seluruhnya.
Pada Minggu, 24 Mei 2006, polisi berhasil menangkap sopir truk yang sempat kabur dan bersembunyi hingga ke wilayah Bandung Barat, Jawa Barat, dan kini sudah dibawa kembali ke Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB, ketika sebuah truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi B 9559 PR menabrak sepeda motor yang dikendarai tiga orang pelajar berboncengan.
Akibat benturan keras, ketiga remaja tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian. Identitas lengkap ketiga korban yang meninggal dunia telah dikonfirmasi kepolisian, yaitu:
- Dimas Aditya Pratama (16 tahun), siswa SMK di Peterongan
- Bagas Setiawan (17 tahun), siswa SMA Negeri 1 Peterongan
- Rian Saputra (16 tahun), siswa SMP di wilayah setempat
Sopir Asal Padalarang
Ketiganya merupakan warga sekitar lokasi kejadian dan pulang dari kegiatan belajar bersama saat musibah menimpa.
Pelaku kecelakaan yang sempat buron selama sepuluh hari lamanya adalah Yanto Mulyanto (54 tahun), warga asli Padalarang, Bandung Barat.
Sering dipanggil masyarakat sekitar dengan nama Suyanto, pria ini langsung meninggalkan lokasi dan kabur kembali ke rumahnya di Jawa Barat sesaat setelah menabrak.
Polisi menyebut tersangka sengaja menghilangkan jejak: mengganti warna cat kendaraan, melepas bak truk, serta menurunkan pelat nomor agar tidak dikenali, lalu menyembunyikan kendaraan di sebuah bengkel di Kecamatan Cimenyan, Bandung.
Pengejaran intensif dilakukan tim Satuan Lalu Lintas Polres Jombang. Berbekal rekaman CCTV dan jejak kendaraan, petugas akhirnya mengepung kediaman tersangka di kawasan Pondok Ciptamas, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, pada Minggu pagi, 24 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, dan berhasil menangkapnya dalam keadaan lengkap.
Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Jombang, Iptu M. Ubaidillah, memberikan keterangan lengkap kepada awak media:
“Benar, tersangka Yanto Mulyanto alias Suyanto sudah kami tangkap di Bandung. Kami juga amankan kendaraan bukti yang ternyata sudah diubah bentuknya agar tidak ketahuan. Sesuai informasi, ia sengaja kabur karena takut bertanggung jawab, ” Kata dia.
“Saat ini tersangka sudah kami bawa kembali ke Jombang, kami amankan di sel tahanan kepolisian, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kami jerat pasal berlapis UU Lalu Lintas, mulai dari sebabkan kecelakaan hingga tindakan melarikan diri yang memperberat sanksi hukumnya.”
Lebih lanjut Iptu Ubaidillah menambahkan, pihaknya telah memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti lengkap.
Kasus ini kini diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut hingga ke pengadilan.
Keluarga korban menyambut baik penangkapan ini dan berharap hukum berjalan tegas dan adil.
“Kami bersyukur pelaku tertangkap, kami ingin keadilan untuk anak-anak kami yang tak berdosa,” ujar salah satu kerabat korban.
Kini kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat tingginya angka kecelakaan di ruas jalan utama Jombang.
Polisi berjanji proses hukum berjalan transparan dan tidak ada yang diistimewakan.**







