Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga
KREDONEWS.COM-JOMBANG: Sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek polisi karena disewakan untuk praktik mesum. Kos bernama Hafara ini memasang tarif Rp 30.000 per jam bagi pasangan yang ingin menyewa kamar.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim bergerak pada Kamis (6/3) pukul 22.30 WIB dan mengamankan empat pasangan serta tiga pengelola kos.
Baca juga
Keterbukaan DPRD Jombang dengan Syarat, Wartawan Harus Pakai Tiket KhususBaca juga
Hindari Isi Pertamax, Motor Ratusan Ojol Malah Mogok Setelah Isi Pertalite, Sangat Kacau
“Kami amankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola dan penjaga kos,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang; Alfian Noor (52), warga Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik; dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang. Sujarwo berperan sebagai pengelola kos, Teguh memasarkan kamar lewat Facebook, sementara Alfian bertugas menerima pembayaran dari tamu.
Kos Hafara telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan 10 kamar yang disewakan. Setiap hari, rata-rata 10 pasangan – umumnya pekerja menengah ke bawah – memanfaatkan jasa ini.
Kini, Sujarwo dan rekannya mendekam di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP tentang penyediaan fasilitas untuk perbuatan cabul.***