Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PASURUAN- Empat orang orang korban melapor ke Polres Pasuruan, mereka mengaku tertipu oleh bisnis investasi jual beli produk skincare yang dilakukan oleh seorang terlapro berninisial MI. Dugaan penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Pasuruan. Kali ini, bos produk skincare, berinisial IM dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota (Polresta).
Ada empat pelapor itu masing-masing Arifiyanti, 39, warga Benowo, Surabaya; Ahmad Madanil Ilmi, 27, warga Banyuwangi; Masnuningsih, 51, warga Manyar, Gresik dan Yani Nurmaya, warga Benowo, Surabaya. Dugaan penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Pasuruan. Mereka melapor ke polres kota Pasuruan, Kamis 26 Desember 2024. Mereka melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu sekitar pukul 13.30.
Dalam laporannya, keempat pelapor menuding IM melakukan penipuan investasi pada produk skincare yang dijualnya. Sebab, keuntungan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Total ada 70 lebih orang yang menjadi korban. Sementara total kerugian mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
Kerugian tiap korban bervariasi, antara puluhan sampai ratusan juta rupiah. Mereka tergiur ikut investasi itu karena terlapor menjanjikan keuntungan berlipat.
Arifiyanti, salah seorang pelapor menjelaskan kronologi dirinya ikut investasi itu.
Awalnya, dia melihat bisnis skincare terlapor dalam akun TikTok pada April 2024. Saat itu, terlapor sedang live menawarkan produk skincare-nya. Karena tertarik, ia pun membelinya. Tidak lama kemudian, ia diiming-imingi oleh terlapor untuk menjadi member atau anggota. Caranya, ia hanya perlu membayar slot sebagai modal.
Paling kecil satu slot senilai Rp 200 ribu, hingga kelipatan lima yakni Rp 5 juta. Ia pun tertarik karena keuntungan yang menggiurkan. Bahkan, kemudian memutuskan ikut investasi itu.
Arifiyanti pun membayar slot dengan cara transfer. Total dia melakukan 13 kali transfer dengan jumlah Rp 93 juta, seperti ditulis Warta Bromo.
Dalam investasi ini, terlapor menjanjikan keuntungan yang tidak bisa instan. Ada masa tunggu antara satu bulan hingga 40 hari. “Uang yang ditransfer member digunakan sebagai investasi untuk bisnis skincare-nya. Kemudian member dijanjikan keuntungan berlipat,” kata Arifiyanti.
Mulai dari separo modal, hingga lima kali modal. Misalnya member investasi uang Rp 3 juta dan dijanjikan keuntungan tiga kali lipat, maka bisa mendapatkan Rp 9 juta.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Muhammad Junaidi menyebut, laporan dugaan penipuan sudah diterima. Dugaan penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Pasuruan, Jawa Timur, dengan pelaku berinisial IM, yang merupakan bos dari produk skincare.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada Kamis, 26 Desember 2024, setelah sejumlah korban mengalami kerugian besar akibat skema investasi ilegal ini.
Pelaku menawarkan investasi melalui live TikTok dengan akun KIM FAM BEAUTY, menjanjikan keuntungan besar kepada para penonton. Korban diminta untuk berinvestasi dalam bentuk “slot” pengembangan usaha, dengan nilai investasi mulai dari Rp 1 juta hingga tanpa batas
Total kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp 2 miliar, dengan salah satu korban melaporkan kerugian hingga Rp 267 juta. Korban yang terlibat berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur, termasuk Surabaya dan Banyuwangi.
Para korban, yang tergabung dalam komunitas Kim Farm Beauty (KFB), telah membawa bukti-bukti transaksi dan percakapan ke Polres Pasuruan Kota untuk mendukung laporan mereka. Mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban
Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas, terutama melalui platform media sosial. **