Menu

Mode Gelap

Headline

Tanpa Kajian, Fadli Zon Resmikan Hari Budaya Jatuh 17 Oktober Pas Ultah Prabowo

badge-check


					Fadli Zon, Menteri Kebudyaaan RI, Instagram@fadlizon Perbesar

Fadli Zon, Menteri Kebudyaaan RI, Instagram@fadlizon

Penulis: Yusran Hakim  |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kebudayaan Fadli Zon secara resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Penetapan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Penetapan Hari Kebudayaan bertujuan memperkuat karakter bangsa, melestarikan warisan budaya, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebudayaan sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Hari Kebudayaan bukan merupakan hari libur nasional. Artinya, tanggal 17 Oktober tetap merupakan hari aktif kerja dan sekolah.

Penetapan tanggal 17 Oktober menjadi sorotan publik karena bertepatan dengan hari ulang tahun Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo lahir pada 17 Oktober 1951 dan merayakan ulang tahun ke-73 pada 2024, hanya beberapa hari sebelum pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2024-2029.

Banyak pihak menyoroti pemilihan tanggal ini karena dianggap memiliki muatan simbolis yang erat dengan Presiden Prabowo.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat posisi kebudayaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, meski tanggal tersebut tidak menjadi hari libur nasional.

Kebudayaan, menurut SK tersebut, merupakan fondasi dan instrumen strategis dalam membangun karakter bangsa.

Penetapan 17 Oktober juga bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto, namun belum ada penjelasan apakah tanggal tersebut dipilih terkait dengan beliau.

Dalam SK itu, Fadli Zon menekankan bahwa kebudayaan adalah tanggung jawab bersama antara negara, masyarakat, dan individu.

Diharapkan, Hari Kebudayaan Nasional dapat memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pelestarian dan pengembangan kebudayaan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Keputusan ini mengacu pada UUD 1945, UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017, dan UU Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010, yang mewajibkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah globalisasi.

Kebudayaan yang dimaksud mencakup tujuh unsur universal menurut C. Kluckhohn: bahasa, sistem pengetahuan, organisasi sosial, teknologi, mata pencaharian, agama, dan kesenian.

Selain itu, sepuluh objek pemajuan kebudayaan juga tercakup, seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, dan cagar budaya yang merupakan bagian dari identitas bangsa. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News