Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PATI- Aksi demo menjatuhkan Bupati Pati, Sudewo adalah gerakan fenomenal di Indonesia, saat itu setidaknya ada 150.000 warga Pati maupun dari luar turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Namun, apa daya ternyata Sudewo tetap bertahan duduk di kursi bupati, sementara DPRD –sudah diramalkan sebelumnya– tidak akan mampu menjatuhkan bupati.
Sebaliknya, sekarang ini dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto saat ini telah menjalani sidang pengadilan.
Mereka berdua diajukan ke meja hijai di PN Pati, Rabu, 24 Desember 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Pati, dengan tuduhan melakukan pemblokiran jalan Pati-Juwana.
Sidang berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Kedua terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas IIB Pati didakwa cumulatif Pasal 192, 160, dan 168 ayat (1) KUHP terkait pemblokiran jalan raya Pati-Juwana pada 28 Oktober 2025, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sidang berikutnya dijadwalkan 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB untuk tanggapan pembelaan. Ratusan pendukung AMPB hadir mengawal dengan pengamanan ketat polisi, tanpa gangguan.
Kronologi
-
25 Oktober 2025: Dimulainya rangkaian demonstrasi AMPB di depan Kantor DPRD Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.
-
31 Oktober 2025 (siang): Sidang paripurna DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo, tidak sesuai tuntutan AMPB.
-
31 Oktober 2025 (pukul 18.00-18.30 WIB): Botok dan Teguh menghasut massa melakukan konvoi dan memblokir Jalan Pantura Pati-Juwana di depan gapura Desa Wirokandang, Kecamatan Pati, menyebabkan kemacetan 15 menit; menggunakan truk dan mobil.
-
31 Oktober 2025 (malam): Polisi mengamankan Botok (Supriyono, 47) dan Teguh (Teguh Istiyanto, 49), ditahan di Mapolda Jawa Tengah.
-
1 November 2025: Polisi amankan sopir truk tambahan (inisial E) sebagai tersangka pendukung.
-
3-5 November 2025: Konferensi pers Polda Jateng ungkap dalang; ketiga tersangka ditetapkan resmi dan dijerat Pasal 192(1), 160, 168(1), serta 169(1)-(2) KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atas penghasutan, pemblokiran jalan, dan keikutsertaan perkumpulan terlarang.
-
24 Desember 2025: Sidang perdana di PN Pati, pembacaan dakwaan (Pasal 192, 160, 168(1) KUHP, ancaman maksimal 9 tahun); dihadiri ratusan pendukung AMPB.
-
7 Januari 2026: Sidang lanjutan untuk tanggapan pembelaan, pukul 09.00 WIB. **







