Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, BOYOLALI- Petugas Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) bersama aparat kepolisian melakukan pengamanan terhadap 20 pendaki ilegal gunung Merapi, pada hari Minggu, 13 April 2025.

Penangkapan itu dilakukan, karena mereka nekat mendaki meskipun status Gunung Merapi masih berada pada level Siaga (Level III), yang berarti pendakian resmi ditutup.
Para pendaki, yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan pekerja, memulai pendakian sekitar pukul 2 pagi untuk menghindari deteksi oleh masyarakat dan petugas.
Mereka terkejut saat turun karena sudah ada petugas yang menunggu. Saat ini, mereka sedang dimintai keterangan di Polsek Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa pendakian ilegal ini sangat berbahaya dan melanggar aturan yang telah ditetapkan sejak Mei 2018.
Status Gunung Merapi masih Siaga dengan potensi bahaya seperti guguran lava dan awan panas. Pihak TNGM juga berencana untuk menindak tegas para pelanggar dengan sanksi blacklist untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) telah mengantongi identitas para pendaki tersebut dan sedang dalam proses pemanggilan mereka untuk memberikan klarifikasi.
Pendaki yang diamankan merupakan alumni dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta dan sebelumnya merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala).
Pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) sedang memproses keterangan mereka, dan kemungkinan akan ada tindakan lebih lanjut termasuk sanksi blacklist untuk semua jalur pendakian di Indonesia. **