Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, PALEMBANG– Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan delapan mantan pejabat tinggi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidikan intensif selama enam bulan, melibatkan pemeriksaan 115 saksi, sitaan dokumen internal BRI, serta laporan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa total plafon kredit investasi perkebunan sawit mencapai Rp1,7 triliun, dengan realisasi pencairan Rp1,45 triliun.
Modusnya licik: para tersangka memalsukan memorandum analisa kredit (MAK), termasuk data agunan lahan sawit seluas 15.000 hektare yang ternyata hanya 4.200 hektare aktif, serta laporan progres pembangunan kebun yang fiktif.
“Manipulasi ini membuat kredit yang seharusnya macet sejak 2024 tetap cair hingga 2025, menyebabkan kerugian negara Rp1,2 triliun akibat kolektibilitas 5,” tegas Anton dalam konferensi pers kemarin.
Anton Delianto mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari pemeriksaan 115 saksi. Modus operandi yang digunakan tergolong rapi: PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi perkebunan sawit dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 Triliun.
Fakta baru mengungkap keterlibatan pihak luar. PPATK melacak aliran dana mencurigakan ke rekening politikus DPRD Sumsel, diduga sebagai suap komisi 2-5% dari plafon. BRI pusat telah membekukan aset terkait dan memecat keenam tersangka yang masih aktif hingga Februari 2026.
Kronologi dimulai 2023: PT BSS (anak usaha konglomerat sawit lokal) ajukan kredit Rp900 miliar, diikuti PT SAL Rp800 miliar. Penyidik temukan email internal yang menunjukkan instruksi “fast track” dari Group Head demi target kinerja.
Para tersangka adalah:
-
KW (eks Kadiv Agribisnis)
-
SL (eks Kadiv Analisis Risiko Kredit)
-
WH (eks Wakadiv Agribisnis)
-
IJ (eks Kadiv Agribisnis)
-
LS (eks Wakadiv ARK)
-
AC (eks Group Head ARK)
-
KA (eks Group Head Agribisnis)
-
TP (eks Group Head Agribisnis)
Saat ini, delapan tersangka ditahan di Rutan Kelas I Palembang. Kasus ini dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP baru 2026, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dampaknya luas: industri sawit Sumsel lumpuh, 2.000 pekerja kehilangan mata pencaharian, sementara BRI terapkan audit ulang Rp5 triliun kredit serupa. Kejati target selesai dakwaan Juni 2026. **







