Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kaki Tangan Kades ‘Embun’ Diadili di PN Surabaya, Dony Adi Saputra Tarik Uang Narkoba Rp 37,5 Miliar

badge-check


					Dony Adi Saputra bersama istri, Nurul Fanisah dihadirkan dalam sidang dakwaan di Pn Surabaya atas kejahatan TPPU kasus Muzamil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, akrab disapa Perbesar

Dony Adi Saputra bersama istri, Nurul Fanisah dihadirkan dalam sidang dakwaan di Pn Surabaya atas kejahatan TPPU kasus Muzamil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, akrab disapa "Embun" atau "Bun" dan kini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: nusantaraabadinews

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Seorang warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Dony Adi Saputra, menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika bernilai puluhan miliar rupiah.

Ia diduga bertindak sebagai perantara Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Muzami l—yang akrab disapa “Embun” atau “Bun” dan kini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).

Ia dituduh menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025.

Prosesnya dimulai dengan penyetoran tunai ke rekening Dony atas perintah Muzamil. Total setoran mencapai Rp 11,4 miliar selama periode 2021–2025, dengan rincian:

  • 2021: Rp 125 juta

  • 2022: Rp 608 juta

  • 2023: Rp 300 juta

  • 2024: Rp 6,6 miliar

  • 2025: Rp 3,77 miliar

Setelah ditampung, Dony mentransfer dana ke berbagai rekening atas instruksi Muzamil. Beberapa penerima utama meliputi:

  • Bunyamin: Rp 1,22 miliar

  • Misrotun: Rp 842 juta

  • Ongki Dwi Prasetyo: Rp 775 juta

  • Achmad Musawi: Rp 700 juta

  • Firman Ahmadi: Rp 505 juta

  • Sudi Cuan Towo: Rp 327 juta

  • Ali Jabir: Rp 229 juta

  • Nurul Fanisah (istri Dony): Rp 1,53 miliar

Selain transfer, Dony juga menarik tunai sebanyak 44 kali transaksi, total Rp 37.564.600.000. Uang hasil penarikan ini disebut diserahkan ke Muzamil untuk membeli berbagai aset.

Cuma kaki Tangan

Dony Adi Saputra adalah warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang tinggal di kawasan Pejagan, Bangkalan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika senilai lebih dari Rp37 miliar, sebagaimana diungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Maret 2026.

Ia ditangkap pada 10 Februari 2025 di kediamannya, meski keluarganya mengajukan praperadilan pada September 2025 karena mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka—surat resmi baru terbit Juli 2025.

Dalam dakwaan, Dony disebut bertindak sebagai perantara Kepala Desa Lembung Gunong (Kecamatan Kokop), Muzamil alias “Embun” (status DPO), dengan menampung, mentransfer, dan menarik dana hasil kejahatan sejak November 2021 hingga Januari 2025.

Dony diduga menggunakan rekening pribadinya untuk setoran tunai Rp11,4 miliar dari Muzamil, lalu mentransfer ke berbagai pihak (termasuk istrinya, Nurul Fanisah) dan menarik tunai Rp37,56 miliar dalam 44 transaksi. Dana ini konon digunakan beli aset seperti tambak udang dan material proyek.

Keluarga diwakili SHP & Partners Law Office menggugat Dirresnarkoba Polda Jatim via praperadilan (No. 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl), tapi kasus sidang TPPU (No. 95/Pid.Sus/2026/PN Sby) tetap berlanjut dengan saksi seperti DJ Stevany dan Kusnari.

500 Pasukan

Polisi menggerakkan ratusan personel Brimob (sekitar 400-493 pasukan gabungan dengan Polres Bangkalan) untuk menggerebek dan mengepung rumah Kepala Desa (Kades) Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Muzamil alias “Embun”, pada Kamis (2/10/2025).

Operasi ini bertujuan penjemputan paksa karena Muzamil dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan TPPU dari narkoba, berdasarkan Pasal 122 ayat 2 KUHAP.

Meski rumah dan lima titik aset Muzamil dikepung ketat, ia berhasil lolos dan tidak ditemukan di lokasi, polisi hingga saat gagal menangkap Muzamil.

Polisi menyita tujuh bangunan miliknya atas putusan PN Bangkalan (29/9/2025), termasuk rumah di Durjan Gunung, Pajagan, Perumahan Kayangan, toko di Kemayoran, serta kos-kosan dan gudang di Mlajah—diduga dibeli dari dana haram senilai puluhan miliar.

Muzamil masih DPO hingga sidang TPPU Dony Adi Saputra di PN Surabaya (30/3/2026), di mana ia disebut sebagai dalang utama. Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono konfirmasi operasi sebagai langkah sah penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News