Menu

Mode Gelap

News

Kaki Tangan Kades ‘Embun’ Diadili di PN Surabaya, Dony Adi Saputra Tarik Uang Narkoba Rp 37,5 Miliar

badge-check


					Dony Adi Saputra bersama istri, Nurul Fanisah dihadirkan dalam sidang dakwaan di Pn Surabaya atas kejahatan TPPU kasus Muzamil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, akrab disapa Perbesar

Dony Adi Saputra bersama istri, Nurul Fanisah dihadirkan dalam sidang dakwaan di Pn Surabaya atas kejahatan TPPU kasus Muzamil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, akrab disapa "Embun" atau "Bun" dan kini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO). Foto: nusantaraabadinews

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Seorang warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Dony Adi Saputra, menjadi terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan narkotika bernilai puluhan miliar rupiah.

Ia diduga bertindak sebagai perantara Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Muzami l—yang akrab disapa “Embun” atau “Bun” dan kini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (30/3/2026).

Ia dituduh menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025.

Prosesnya dimulai dengan penyetoran tunai ke rekening Dony atas perintah Muzamil. Total setoran mencapai Rp 11,4 miliar selama periode 2021–2025, dengan rincian:

  • 2021: Rp 125 juta

  • 2022: Rp 608 juta

  • 2023: Rp 300 juta

  • 2024: Rp 6,6 miliar

  • 2025: Rp 3,77 miliar

Setelah ditampung, Dony mentransfer dana ke berbagai rekening atas instruksi Muzamil. Beberapa penerima utama meliputi:

  • Bunyamin: Rp 1,22 miliar

  • Misrotun: Rp 842 juta

  • Ongki Dwi Prasetyo: Rp 775 juta

  • Achmad Musawi: Rp 700 juta

  • Firman Ahmadi: Rp 505 juta

  • Sudi Cuan Towo: Rp 327 juta

  • Ali Jabir: Rp 229 juta

  • Nurul Fanisah (istri Dony): Rp 1,53 miliar

Selain transfer, Dony juga menarik tunai sebanyak 44 kali transaksi, total Rp 37.564.600.000. Uang hasil penarikan ini disebut diserahkan ke Muzamil untuk membeli berbagai aset.

Cuma kaki Tangan

Dony Adi Saputra adalah warga Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang tinggal di kawasan Pejagan, Bangkalan.

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkotika senilai lebih dari Rp37 miliar, sebagaimana diungkap dalam sidang Pengadilan Negeri Surabaya pada 30 Maret 2026.

Ia ditangkap pada 10 Februari 2025 di kediamannya, meski keluarganya mengajukan praperadilan pada September 2025 karena mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penetapan tersangka—surat resmi baru terbit Juli 2025.

Dalam dakwaan, Dony disebut bertindak sebagai perantara Kepala Desa Lembung Gunong (Kecamatan Kokop), Muzamil alias “Embun” (status DPO), dengan menampung, mentransfer, dan menarik dana hasil kejahatan sejak November 2021 hingga Januari 2025.

Dony diduga menggunakan rekening pribadinya untuk setoran tunai Rp11,4 miliar dari Muzamil, lalu mentransfer ke berbagai pihak (termasuk istrinya, Nurul Fanisah) dan menarik tunai Rp37,56 miliar dalam 44 transaksi. Dana ini konon digunakan beli aset seperti tambak udang dan material proyek.

Keluarga diwakili SHP & Partners Law Office menggugat Dirresnarkoba Polda Jatim via praperadilan (No. 2/Pid.Pra/2025/PN.Bkl), tapi kasus sidang TPPU (No. 95/Pid.Sus/2026/PN Sby) tetap berlanjut dengan saksi seperti DJ Stevany dan Kusnari.

500 Pasukan

Polisi menggerakkan ratusan personel Brimob (sekitar 400-493 pasukan gabungan dengan Polres Bangkalan) untuk menggerebek dan mengepung rumah Kepala Desa (Kades) Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, Muzamil alias “Embun”, pada Kamis (2/10/2025).

Operasi ini bertujuan penjemputan paksa karena Muzamil dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan TPPU dari narkoba, berdasarkan Pasal 122 ayat 2 KUHAP.

Meski rumah dan lima titik aset Muzamil dikepung ketat, ia berhasil lolos dan tidak ditemukan di lokasi, polisi hingga saat gagal menangkap Muzamil.

Polisi menyita tujuh bangunan miliknya atas putusan PN Bangkalan (29/9/2025), termasuk rumah di Durjan Gunung, Pajagan, Perumahan Kayangan, toko di Kemayoran, serta kos-kosan dan gudang di Mlajah—diduga dibeli dari dana haram senilai puluhan miliar.

Muzamil masih DPO hingga sidang TPPU Dony Adi Saputra di PN Surabaya (30/3/2026), di mana ia disebut sebagai dalang utama. Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono konfirmasi operasi sebagai langkah sah penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara Kelahiran Pancasila di Titik Nol, Gang Buntu Desa Rejoagung Ploso Jombang

1 Juni 2026 - 19:39 WIB

1 Juni Isyarat Memutar Kembali Nilai-nilai Luhur Pancasila

1 Juni 2026 - 16:23 WIB

Pabrik Pengolahan Serbuk Kayu Terbakar di Mojowarno, Kerugian Mencapai Rp350 Juta

31 Mei 2026 - 21:13 WIB

Indonesia Sedang Demam Veronika, Karya Verry Klau dari Malaka NTT

31 Mei 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisne (10): Kaum Anabaptist dan Terror Millennium

31 Mei 2026 - 10:23 WIB

PBB Masukkan Israel Daftar Hitam, Kasus Kejahatan Seksual di Kawasan Konflik

30 Mei 2026 - 19:38 WIB

13 Tahun Berturut Turut Pemkab Jombang Raih Opini WTP Pemeriksaan Keuangan

30 Mei 2026 - 08:31 WIB

Sukseskan SE 2026, Pemkab Jombang Gembleng 1.217 Tenaga Sensus Selama 15 Hari

29 Mei 2026 - 19:50 WIB

PT Pegadaian Kanwil XII Surabaya Bagikan 1.000 Paket Daging, Kurban 11 Sapi dan 78 Kambing

29 Mei 2026 - 18:39 WIB

Trending di News