
KREDONEWS.COM, JAKARTA – Pesinetron Ammar Zoni akan menjalani sidang perdana kasus narkootika yang menjeratnya. Sidang perdana ini akan dilakukan secara daring dari dalam tahanan, yaitu di Rutan Salemba.
Sidang perdana Ammar akan digelar pada Kamis, (23/10/2025). Ia didakwa terlibat dalam sindikat narkoba yang beroperasi dari dalam Rutan Salemba.
Ditilik dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025), perkara Ammar Zoni terdaftar dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.
Ammar akan menjalani sidang dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sidang rencananya akan berjalan pukul 10.00 WIB. Persidangan ini terbuka untuk umum.
Saat ini kondisi Ammar Zoni terlihat dalam kondisi sehat sebelum mengikuti persidangan. Hal ini dipertegas oleh kuasa hukumnya, yaitu Jon Matias. “Iya, sehat, siap,” jelasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik setelah Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba. Keterlibatan Ammar terungkap setelah petugas rutan curiga terhadap gerak-gerik yang ditunjukkan selama berada di dalam tahanan. Kecurigaan ini ditindakanjuti dengan penyelidikan yang lebih mendalam. Hasilnya? Mengarah pada bukti-bukti keterlibatan Ammar Zoni dalam mengedarkan barang terlarang di lingkungan rutan. Ia diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba bersama lima orang ainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.
Dugaan sementara, Ammar Zoni mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
Saat ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah memindahkan Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya yang berstatus high risk ke Nusakambangan.***








