Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- Ketua Umum (Ketum) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat menyampaikan imbauannya agar buruh tidak ikut aksi unjuk rasa pada 30 September 2025 dalam sebuah forum dialog yang digelar di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu, 28 September 2025.
Ia juga menyampaikan pernyataannya tersebut dalam berbagai kesempatan dan pernyataan resmi pada hari yang sama, Minggu, 28 September 2025.
Moh Jumhur Hidayat memberikan beberapa alasan mengapa barisannya tidak ikut demo buruh pada 30 September 2025:
Dia menyatakan bahwa KSPSI fokus pada dialog dengan pemerintah dan DPR untuk mengubah UU Cipta Kerja sesuai perintah Mahkamah Konstitusi, bukan pada aksi unjuk rasa. Menurutnya, dialog masih memungkinkan sementara demonstrasi adalah jalan akhir jika dialog buntu.
Jumhur menyebutkan bahwa buruh punya harapan pada Presiden Prabowo Subianto yang mempersilakan pembongkaran UU Cipta Kerja agar tidak terlalu kapitalistik, berbeda dengan pemerintahan sebelumnya yang menerbitkan Perppu untuk melegalkan kembali UU tersebut meski dibatalkan MK.
Ia juga meminta buruh untuk tidak terpancing provokasi yang bertujuan menggerakkan unjuk rasa, dan menegaskan agar buruh bergerak sesuai “gendang sendiri”, bukan mengikuti kepentingan pihak lain.
Menurutnya, saat ini adalah momentum bangsa untuk bangkit dengan dukungan program pemerintah, dan KSPSI akan terus mengawasi pelaksanaan program tersebut sambil tetap kritis terhadap implementasinya.
Sebaliknya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan bahwa buruh yang berafiliasi dengan KSPI akan melaksanakan aksi demo besar-besaran pada 30 September 2025. Aksi tersebut direncanakan di depan Gedung DPR RI dan Istana Negara dengan tuntutan utama:
- Pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru, termasuk penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.
- Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
- Reformasi pajak, termasuk peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan serta revisi pajak THR dan pesangon.
Said menyampaikan bahwa aksi itu merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya tanggal 22 September 2025 dan akan diikuti puluhan ribu buruh secara serentak di seluruh Indonesia. Aksi di Jakarta diperkirakan diikuti sekitar 5.000 buruh dan dijanjikan berjalan damai.**