Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono
KREDONEWS.COM, BANDUNG – Pengadilan Agama Bandung resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil.
Dengan putusan ini, keduanya sah berpisah sebagai pasangan suami istri.
Sidang putusan digelar pada Rabu (7/1/2026) melalui sistem ecourt atau elektronik.
“Hari ini agendanya adalah pembacaan putusan karena seluruh rangkaian persidangan telah selesai.
Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial AT terhadap RK dikabulkan.
Putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara terbuka,” jelas Humas PA Bandung, Ikhwan Sopiyan, di Bandung.
Ketika ditanya mengenai pertimbangan majelis hakim, Ikhwan menegaskan hal tersebut tidak bisa dijelaskan karena sidang berlangsung tertutup sesuai Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Terkait hak asuh anak, kedua pihak sepakat menyerahkan pengasuhan Zahra kepada ibunya.
“Kesepakatannya, anak yang bernama Zahra berada dalam pengasuhan ibunya,” tambah Ikhwan.
Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak apabila ingin menempuh upaya hukum lanjutan.
“Masa banding tersedia selama 14 hari bila salah satu pihak ingin mengajukan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
“Belum ada,” ucapnya saat dihubungi.
Hal serupa disampaikan kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, yang menegaskan pihaknya juga belum menerima dokumen putusan perceraian kliennya.
“Belum menerima juga,” katanya.**







