Menu

Mode Gelap

News

RSTKA Bawa Misi Deteksi Dini Penyakit Katastropik, 2022 BPJS Tangani 23,3 Juta Pasien Penyakit Ini

badge-check


					Dokter relawan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTA) membawa misi khusus mendeteksi penyakit katastropik bagi warga masyarakay pulau terpenciul terluar di Indonesia Bagian Timur. Foto: RSTKA Perbesar

Dokter relawan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTA) membawa misi khusus mendeteksi penyakit katastropik bagi warga masyarakay pulau terpenciul terluar di Indonesia Bagian Timur. Foto: RSTKA

Penulis: Saifudin  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MADURA- Setelah memberangkatkan 12 dokter relawan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) menurut rencana berikutnya akan mengirimkan kegiatan pelayanan kesehatan di pulau Mandangin wilayah Kabupaten Sampang, Madura,  akan berlangsung  tanggal 17 – 23 Mei 2025 .

Dr. Yohanes Eka –Koordinator Lapangan Misi Mandangin– menjelaskan bahwa ada dua puluh enam relawan spesialistik yang akan diberangkatkan dalam misi ini  terdiri dari chief residen Ilmu Kesehatan Anak, Ilmu Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah, Ilmu Bedah, Ilmu Kebidandan dan Kandungan, Ilmu Penyakit Dalam, Ilmu Penyakit Mata dan Ilmu Penyakit Paru.

Mereka diperkuat oleh dua belas dokter umum, dua orang apoteker dan dua orang sarjana kesehatan masyarakat serta satu orang ahli gizi. Misi RSTKA pada tahun 2025 ini mengambil tema Deteksi Dini Penyakit Katastropik di Kepulauan.

Penyakit katastropik atau penyakit bencana adalah penyakit yang bisa berakibat fatal bila diagnosisnya terlambat dan membutuhkan biaya yang sangat besar untuk penanganannya.

Dokter relawan Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga (RSTKA) turun ke pulau Mandangin, Sampang, Madura, untuk mendekteksi secara dini penyakit katastropik yang diderita warga di pulau-pulau terluar. Foto: RSTKA

 

Selain bisa menjadi penyebab kematian, menurut dokter Yohanes Eka,  penyakit ini bisa menjadi bencana bagi dompet pasien atau bagi kas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diberi tanggung jawab  mengelola pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam program JKN, penyakit-penyakit katastropik disebutkan antara lain penyakit diabetes melitus dengan segala komplikasinya, penyakit  jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, sirosis hati, talasemia, leukemia, dan hemofilia. Sepanjang tahun 2022, BPJS Kesehatan menangani sekitar 23,3 juta kasus penyakit katastropik, bertambah 18,6 persen dibanding pada 2021.

Biaya pengobatan penyakit katastropik yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2022 nyaris mencapai Rp 24,1 triliun, naik 34,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Beban pembiayaan pengobatan penyakit katastropik ini mencapai 21 persen dari total beban jaminan kesehatan yang ditanggung BPJS.

Untuk alasan itulah RSTKA ikut memperkuat terobosan yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan program pemeriksaan gratis khususnya di kepulauan terpencil.

Tujuannya adalah bisa  mendeteksi potensi risiko penyakit katastropik sedini mungkin. Sehingga lebih banyak pasien yang ditemukan di dalam stadium rendah sehingga lebih banyak pasien yang bisa diselamatkan.

Tidak mudah menghadirkan dokter spesialis agar pelayanan diagnostik penyakit katastropik di pulau-pulau terpencil sekaligus penanganannya. Namun demikian, demi keadilan sosial maka Program Deteksi Dini Penyakit Katastropik di Kepulauan tidak boleh tidak dilakukan. Harus dilakukan!**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rinciannya

14 Mei 2026 - 19:53 WIB

KPR 40 Tahun, Pemerintah Pastikan Fleksibilitas Pembayaran

14 Mei 2026 - 19:30 WIB

File KDMP Jombang Diakui Titipan Penguasa Jombang, M. Basuki Dicopot Proses Rekrutmen Dibatalkan

14 Mei 2026 - 17:55 WIB

BRIN Siapkan Teknologi Canggih Tangani Rob Pantura

14 Mei 2026 - 17:54 WIB

Merokok dan Main Games, Achmat Syahri Minta Maaf Besok Diperiksa Gerindra

14 Mei 2026 - 13:42 WIB

Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang, Gus Ipul: Dua Pejabat Dicopot Sementara

14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Jaksa Tuntut 18,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 T, Nadiem: Melampaui Akal Sehat!

13 Mei 2026 - 21:37 WIB

CPO Global Melonjak, Minyak Goreng Tembus Rp19 Ribu

13 Mei 2026 - 18:49 WIB

Trending di Nasional