Menu

Mode Gelap

News

Ricuh di Resto Bibi Kelinci, Nabilah O’brian dari Pelapor Berbalik Jadi Tersangka di Bareskrim dan Dituntut Ganti Rugi Rp 1 M

badge-check


					Nabilah )'brian pemilik resto Bibi Kelinci, semula adalah pelapor kasus pencurian di resto miliknya. Tetapi yang semual sebagai pelapor, kini berbalik, dia sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ia merilis keluhannya ini di akun instagram miliknya: Foto:  naborian Perbesar

Nabilah )'brian pemilik resto Bibi Kelinci, semula adalah pelapor kasus pencurian di resto miliknya. Tetapi yang semual sebagai pelapor, kini berbalik, dia sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ia merilis keluhannya ini di akun instagram miliknya: Foto: naborian

Penulis: Sri Muryanto  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pengakuan mengejutkan selebgram Nabilah O’Brien mengguncang dunia maya: ia kini berstatus tersangka di Bareskrim Polri, meski awalnya adalah pelapro korban pencurian.

Lewat Instagram pribadinya @nabobrien, Nabilah membongkar kisahnya pada Kamis (5/3/2026), setelah bungkam lima bulan karena rasa takut dan intimidasi.

“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama 5 bulan karena saya takut untuk bersuara,” tulisnya.

Kasus bermula dari insiden di restoran miliknya, Bibi Kelinci, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 19 September 2025. Gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya Evi Santi memesan 11 makanan plus tiga minuman senilai Rp530.150.

Karena ramai, pelayanan telat memicu amarah Evi. Ia nekat masuk dapur—area terlarang pengunjung—memaki staf, merusak barang, dan diduga memukul karyawan, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan kuasa hukum restoran, Jason Sembiring.

Pasangan itu kabur bawa pesanan tanpa bayar. Nabilah langsung lapor ke Polsek Mampang Prapatan pada 25 September 2025 atas dugaan pencurian.

Polsek bahkan sudah tetapkan Zendhy dan Evi sebagai tersangka. Tapi tiba-tiba, Nabilah malah jadi tersangka di Bareskrim—lengkap dengan tekanan untuk cabut laporan, hapus bukti CCTV, hingga permintaan uang Rp1 miliar demi “selesaikan” kasus.

“Saya korban pencurian, saya sudah melaporkan dan terduga pelaku sudah menjadi tersangka. Lantas saya tersangka atas apa?” tanyanya, mencari perlindungan hukum.

Bagaimana respon daro Polda Metro Jaya:

  • Hai Sobat Polri,
    Terimakasih atas informasinya.
    Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 objek perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda.
    Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana Sdri. NAA sebagai korban melaporkan Sdr. ZK dan Sdri. ESR.
    Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
    Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, dimana dalam perkara tersebut Sdri. NAA di posisi sebagai terlapor.
    Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda.
    Artinya atas apa yg dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya.
    Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dalam penanganan perkara tersebut. Terimakasih.
    (Catatan: naksah penjelasan dari Polda Metro Jaya ini masuk di dalam kolom komentar unggahan Nabilah O’brian yang diuanggah pada Kamis, 5 Febaruari 2026)
    Berikut kronologi:
  • 19–20 September 2025: Terjadi keributan di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah di Kemang, Jakarta Selatan, saat kondisi restoran ramai dan pesanan terlambat keluar.

  • Sepasang suami-istri pelanggan (ZK dan E/ESR) masuk ke area dapur yang seharusnya terlarang, memaki staf dapur, merusak barang, dan diduga melakukan kekerasan terhadap karyawan.

  • Setelah keributan, pasangan itu pergi meninggalkan restoran sambil membawa 11 bungkus makanan dan 3 minuman dengan total sekitar Rp530 ribu tanpa melakukan pembayaran.

  • 25 September 2025 (sekitar itu): Nabilah melaporkan dugaan pencurian makanan dan minuman tersebut ke Polsek Mampang Prapatan, menempatkan dirinya sebagai korban.

  • Dalam proses di Polsek Mampang, pihak kepolisian menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian (Pasal 363 KUHP).

  • Rekaman CCTV kejadian di dapur kemudian diunggah ke media sosial, hingga viral dan ramai dibicarakan warganet.

  • Pihak pasangan pelanggan melalui somasi meminta Nabilah mencabut atau mengoreksi unggahan, mengklaim bahwa CCTV dan narasi itu merupakan fitnah, sekaligus menuntut ganti rugi hingga Rp1 miliar.

  • Menurut pengakuan Nabilah, selama sekitar lima bulan ia mengaku mendapat tekanan untuk mengakui bahwa pernyataannya dan rekaman CCTV adalah fitnah, serta diminta membayar Rp1 miliar agar masalah selesai.

  • Pada saat yang sama, muncul perkara kedua di tingkat pusat: unggahan CCTV tersebut dipersoalkan sebagai dugaan pelanggaran UU ITE dan ditangani oleh Siber Bareskrim Polri, dengan posisi Nabilah sebagai terlapor.

  • Dalam perkembangan perkara kedua ini, Nabilah menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri terkait unggahan CCTV, sementara ia menegaskan bahwa dalam perkara pertama dirinya adalah korban pencurian.

  • Kamis, 5 Maret 2026: Nabilah akhirnya buka suara di Instagram, mengaku selama lima bulan diam karena takut, dan menyatakan “korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri.” **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dianggap Menghambat Proses Hukum, Polda Metro Jaya Menahan Dokter Richard Lee

7 Maret 2026 - 01:25 WIB

Saat Jibaku Evakuasi Warga, Kantor Damkarmat Kota Batu Ambruk Diterjang Angin Kencang

7 Maret 2026 - 00:56 WIB

Wewaler Ki Aroem: 2026 Weton Selasa Pon “Bakal Tinemu Mulyo”

7 Maret 2026 - 00:38 WIB

Satserse Gresik Menyita 2 Kg Bubuk Mercon di Kafe, Pelanggaran Simpan Bahan Peledak

6 Maret 2026 - 23:59 WIB

Warga Megaluh Jombang Berbondong-bondong ke Pasar Murah EPIK Mobile

6 Maret 2026 - 19:12 WIB

Barron Trump Diisukan Borong Minyak Rp 493 Triliun, 48 Jam sebelum Serangan ke Iran

6 Maret 2026 - 18:44 WIB

Tabrak Truk di Leces Probolinggo, Masinis dan Asisten KA Blambangan Ekspress Masuk Rumah Sakit

6 Maret 2026 - 14:51 WIB

Safari Ramadan di Trenggilis, Wali Kota Pastikan Layanan Dasar Tetap Optimal

6 Maret 2026 - 11:49 WIB

21 Santri Pondok Attaubah Diduga Keracunan, Diangkut ke RS Muhhamdiyah Mojoagung Jombang

6 Maret 2026 - 01:49 WIB

Trending di News