Menu

Mode Gelap

News

Dianggap Menghambat Proses Hukum, Polda Metro Jaya Menahan Dokter Richard Lee

badge-check


					Dokter Richard Lee. Instagram@dr.richard_lee Perbesar

Dokter Richard Lee. [email protected]_lee

Penulis; Tanasyafira L. Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM,  JAKARTA- Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, terkait dugaan penghambatan penyidikan.

Penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses hukum, termasuk mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 3 Maret 2026 dan wajib lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas.

Ia diperiksa selama empat jam (13.00-17.00 WIB) dengan 29 pertanyaan sebelum ditahan pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya; pemeriksaan kesehatan sebelumnya menunjukkan kondisinya normal.

Kasus bermula dari laporan dr. Samira Farahnaz (Doktif) pada 2 Desember 2024 atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan seperti White Tomato dan DNA Salmon yang diduga overclaim komposisi.

Richard Lee ditetapkan tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menahan dokter Richard Lee pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah rangkaian proses hukum terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada produk kecantikan.

Kronologi

  • 2 Desember 2024: dr. Samira Farahnaz (Doktif) melaporkan Richard Lee atas dugaan overclaim produk seperti White Tomato dan DNA Salmon (LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT).

  • 15 Desember 2025: Richard Lee ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas pelanggaran tersebut.

  • 23 Desember 2025: Panggilan pertama sebagai tersangka, tapi Richard Lee minta reschedule.

  • 7 Januari 2026: Pemeriksaan perdana dijadwalkan ulang, tapi masih terus menggunakan mangkir berlanjut.

  • 23 Februari 2026: Mangkir wajib lapor tanpa alasan jelas.

  • 3 Maret 2026: Mangkir pemeriksaan tambahan; justru erus upload  live TikTok.

  • 5 Maret 2026: Mangkir wajib lapor lagi.

  • 6 Maret 2026 (13.00-17.00 WIB): Diperiksa 4 jam dengan 29 pertanyaan terkait kasus Doktif; kondisi kesehatan normal setelah cek Biddokes.

  • 6 Maret 2026 (21.50 WIB): Resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya karena dua alasan: mangkir pemeriksaan dan wajib lapor. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

14 Jam Rudy Mas’ud Bertahan di Dalam Kantor, Saat Massa APM Kaltim Unjuk Rasa

22 April 2026 - 08:40 WIB

Tanker Gamsunoro Milik Pertamina Dikontrakan ke Pihak III, lalu Disewa oleh Pertamina Sendiri

21 April 2026 - 22:09 WIB

LPKJ 2025 Bupati Jombang, Dewan: 74 % Anggaran Masih Transfer Pusat, PAD Cuma 26 %

21 April 2026 - 20:36 WIB

Anang Sularso Dibunuh di Purwoasri, Dibuang di Keras Kediri, Ditemukan di Megaluh Jombang

21 April 2026 - 16:44 WIB

Kebakaran Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Dua Pegawai Luka Ringan

21 April 2026 - 14:20 WIB

4.975 Orang Aksi Massa 214, Paksa DPRD Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:06 WIB

Gempa Mag 7.4 di Jepang, Tsunami 3 Meter Suasana Tenang

21 April 2026 - 12:03 WIB

Jual Aset Sitaan KSP Pandawa: Kejati Bandung Tangkap Oknum Jaksa Kejati Banten

20 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di News