Menu

Mode Gelap

Headline

Rapat Bersama REI Jombang-Mojokerto, Kabapenda Hartono Jelaskan Manfaat Pembebasan BPHTB bagi MBR

badge-check


					DPD REI Komisariat Jombang-Mojokerto, Senin, 7 Juli 2025, bertempat di De Resort Hotel, Mojokerto, Kepala BAPENDA, Hartono, mewakili Jombang dalam rapat rutin tersebut. Foto: jombangkab.go.id Perbesar

DPD REI Komisariat Jombang-Mojokerto, Senin, 7 Juli 2025, bertempat di De Resort Hotel, Mojokerto, Kepala BAPENDA, Hartono, mewakili Jombang dalam rapat rutin tersebut. Foto: jombangkab.go.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS, JOMBANG- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jombang, Hartono menegaksan sangat penting informasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pernyataan itu disampaikan dalam acara rapat bersama DPD REI Komisariat Jombang-Mojokerto bertempat di De Resort Hotel, Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang, Senin, 7 Juli 2025,

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pembebasan BPHTB bagi MBR adalah Peraturan Bupati Jombang Nomor 79 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, yang sering menjadi hambatan dalam proses kepemilikan properti bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pengajuan pembebasan BPHTB dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan yang ada, dan BAPENDA Kabupaten Jombang siap memberikan pelayanan dan memproses permohonan yang diajukan.

Pak Hartono menekankan bahwa layanan pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, namun terkendala oleh tingginya biaya BPHTB. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kepemilikan rumah bagi MBR di wilayah Kabupaten Jombang.

Lahan Baku Sawah
Selain isu BPHTB, rapat juga membahas dua isu lainnya yang penting untuk dunia properti. Isu pertama adalah mengenai pemanfaatan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Baku Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tomi Jomaliawan, Kepala Kantor ATR/BPN Jombang, memberikan penjelasan definisi, proses penyusunan, dan sebaran LBS, LSD, dan LP2B di Kabupaten Jombang. Sedangkan Irwan, Plt Kepala Kantor Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Mojokerto, menjelaskan hal serupa untuk Kabupaten Mojokerto.

Isu ketiga yang dibahas adalah proses perizinan pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Pak Rinaldi Rizal Sabirin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa proses perizinan dan pembebasan PBG di Kabupaten Mojokerto telah berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. Para developer yang ingin mengajukan perizinan diminta melengkapi berkas permohonan agar dapat segera diproses.

BAPENDA Kabupaten Jombang berharap agar informasi ini dapat tersebar luas kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pembebasan BPHTB dan memperlancar proses kepemilikan properti di daerah ini.

Rapat ini juga diharapkan dapat memberikan solusi atas isu-isu yang dihadapi oleh developer terkait pengelolaan lahan dan proses perizinan di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline