Menu

Mode Gelap

Headline

Rakor Gugus Reformasi Agraria di Bali, Nusron Wahid: Banyak Oknum BPN Terjebak Kasus Tanah akan Dikirim ke Pesantren!

badge-check


					Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: dok/antara Perbesar

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: dok/antara

Penulis: Eko Wienarto    |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa banyak oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah terjerat kasus pertanahan, terutama akibat tekanan politik lokal dari tokoh berpengaruh.

Pernyataan ini disampaikan saat sambutannya di Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria Bali pada 26 November 2025 di Kantor Gubernur Bali.

Ia juga menyinggung oknum pemerintah daerah (Pemda) yang ditindak aparat penegak hukum (APH) karena masalah serupa.​

Nusron berseloroh bahwa oknum-oknum tersebut “dimasukkan pesantren dalam waktu tertentu untuk mempelajari kitab-kitab lagi, dalam waktu tertentu,” yang disambut tawa peserta rapat.

Ia menekankan agar kepala daerah menghindari mempekerjakan tim sukses kampanye di pemerintahan, karena berpotensi menimbulkan malapetaka terkait lahan.

Pernyataan ini menyoroti upaya negara mencegah ketimpangan sosial melalui reforma agraria, dengan 1,8 juta hektare tanah objek reforma agraria (TORA) di areal penggunaan lain (APL) dan 9 juta hektare hutan sosial yang telah diproses.​

Sebelumnya, Nusron mengungkap pejabat BPN sering terjerat karena menerbitkan sertifikat di sempadan sungai, waduk, atau danau akibat tumpang tindih regulasi.

Ia berencana mengaudit sertifikat tersebut dan mengembalikan statusnya atas nama negara melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Selain itu, ada kasus manipulasi sertifikat di laut Bekasi seluas 581 hektare yang sedang diusut.​​

 Kementerian ATR/BPN melaporkan telah menyelesaikan sekitar 1.991 kasus sengketa, konflik, dan kejahatan pertanahan dari target 2.002 perkara hingga 20 November 2025, dengan nilai kerugian dicegah mencapai Rp9,67 triliun.

Secara keseluruhan, hingga Oktober 2025, tercatat 6.015 kasus pertanahan diterima, di mana 3.019 kasus (50%) terselesaikan melalui mediasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.​

Capaian Penanganan Kasus
  • Penanganan mencapai 99,45% dari target tahunan, termasuk konflik tanah dan kejahatan pertanahan seperti mafia tanah.​

  • Beberapa kasus spesifik melibatkan oknum BPN, seperti penerbitan sertifikat ilegal di sempadan sungai atau manipulasi di Bekasi, tapi tanpa angka agregat pejabat.​​

  • Menteri Nusron Wahid menyoroti oknum di daerah terjerat karena tekanan politik, namun data detail diserahkan ke penegak hukum tanpa publikasi jumlah individu.​ **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terjebak Banjir Besar di Kecamatan Sitahuis Tapteng, Walikota Sibolga Syukri Nazri Hilang Kontak Sejak 25 November 2025

27 November 2025 - 23:50 WIB

KH Sarmidi Husna: Pemecatan Gus Yahya Juga Terkait Audit Uang Rp 100 Miliar

27 November 2025 - 23:16 WIB

Peringati HUT Dharma Wanita Jombang, 17 ASN PUPR Donor darah

27 November 2025 - 22:53 WIB

PT Pos Indonesia Salurkan BLT Kesra Rp 900.000/Orang kepada 960 Warga di Kecamatan Jogoroto Jombang

27 November 2025 - 22:37 WIB

240 Orang Ikuti Bimtek MEP, Bambang: 4000 Gedung Negara, tetapi Sedikit yang Berstandar Layak Fungsi

27 November 2025 - 22:16 WIB

Sukses Kampanye Gemar Makan Ikan, Jombang Raih Penghargaan Harkanas dari Provinsi Jatim

27 November 2025 - 21:53 WIB

Jombang Dinobatkan sebagai Daerah Tertib Ukur Tingkat Nasional Tahun 2024 dari Menteri Perdagangan

27 November 2025 - 21:24 WIB

Satgas Pamtas Entikong Ringkus Tiga Pemuda Selundupkan 21,9 Kg Sabu

27 November 2025 - 20:59 WIB

Korupsi Rp 7,1 M Dana Hibah Atlet Disabilitas, Polis Ringkus Ketua dan Bendahara NPCI Bekasi

27 November 2025 - 20:31 WIB

Trending di News