Menu

Mode Gelap

Headline

Purbaya Belum Jawab Tantangan Mahfud MD: Bongkar Bea Cukai Soal Ekspor/Impor 3,5 Ton Emas Senilai Rp 189 Triliun

badge-check


					Mahfud MD mendorong agar  Menteri  Keuangan Puyrbaya Yudhi Sadewa segera membongkar permainan  di Bea Cukai soal ekspor /impor logam mulai seberat 3.5 ton emas senilai Rp 189 triliun yang belum masuk ke ranah haukum. Foto: kolase instagram@purbaya_yudhi_sadewa/mohmahfudmd Perbesar

Mahfud MD mendorong agar Menteri Keuangan Puyrbaya Yudhi Sadewa segera membongkar permainan di Bea Cukai soal ekspor /impor logam mulai seberat 3.5 ton emas senilai Rp 189 triliun yang belum masuk ke ranah haukum. Foto: kolase instagram@purbaya_yudhi_sadewa/mohmahfudmd

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor:  Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sudah lebih sebulan lebih mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap “mahkota kejeniusan” modus korupsi emas 3,5 ton logam mulia, menyebabkan hilangnya Rp 189 triliun dari kas negara selama periode 2017-2019.

Namun hingga 7 Desember 2025, ini belum ada reaksi apapun dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membawa mega penyelundunpan itu ke ranah hukum.

 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap modus korupsi emas 3,5 ton logam mulia melalui pemalsuan data kepabeanan di Bea Cukai, yang menyebabkan kerugian negara Rp 189 triliun selama 2017-2019.​​

Pelaku mengimpor emas batangan sebesar 3,5 ton namun memalsukan dokumen agar dikategorikan sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga lolos dari bea masuk dan pajak. Modus ini disebut Mahfud sebagai “mahkota kejeniusan” karena melibatkan kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan afiliasi luar negeri.​

Pada Oktober 2025, Mahfud menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melanjutkan pengusutan kasus ini beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, merujuk temuan Satgas TPPU tahun 2023 saat ia menjabat Menko Polhukam.​​

Kasus ini menyoroti transaksi janggal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan tiga entitas, dengan emas impor yang seharusnya dikenai pajak tinggi. Hingga kini, isu ini ramai dibahas di media sosial sebagai kritik terhadap penegakan hukum di sektor kepabeanan.​

 

Pelaku mengimpor emas batangan sebesar 3,5 ton namun memalsukan dokumen agar dikategorikan sebagai “perhiasan ekspor olahan”, sehingga lolos dari bea masuk dan pajak. Modus ini disebut Mahfud sebagai “mahkota kejeniusan” karena melibatkan kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan afiliasi luar negeri.​

Pada Oktober 2025, Mahfud menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melanjutkan pengusutan kasus ini beserta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, merujuk temuan Satgas TPPU tahun 2023 saat ia menjabat Menko Polhukam.​​

Kasus ini menyoroti transaksi janggal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan tiga entitas, dengan emas impor yang seharusnya dikenai pajak tinggi. Hingga kini, isu ini ramai dibahas di media sosial sebagai kritik terhadap penegakan hukum di sektor kepabeanan.​

kronologi
  • 2017-2019: Terjadi impor emas batangan 3,5 ton melalui Bea Cukai dengan modus pemalsuan data kepabeanan, mengklaim barang sebagai “perhiasan ekspor olahan” untuk menghindari bea masuk dan pajak, menyebabkan kerugian negara Rp 189 triliun serta dugaan TPPU.​

  • 2023: Satgas TPPU di bawah Mahfud MD (saat menjabat Menko Polhukam) menemukan bukti transaksi mencurigakan, menyerahkan data ke PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak; terdapat ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan pajak, serta dugaan permainan aparat.​​

  • 7-8 Oktober 2025: Mahfud MD merilis video di YouTube pribadinya, menantang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk usut kasus ini, menyebutnya “mahkota kejeniusan” modus yang melibatkan kelompok usaha inisial SB dan afiliasi luar negeri.​​

  • Oktober-Desember 2025: Isu ramai di media sosial tanpa perkembangan penyidikan resmi yang dipublikasikan; kasus masih mengendap meski data Satgas TPPU telah diserahkan.​

Hingga Desember 2025, belum ada tersangka atau tindak lanjut hukum terbuka dari pemerintah terkait pengungkapan Mahfud.​​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Grand Max, Pikup dan Truk Jatuh ke Jurang 50 M, Longsor di Ngadiwono Bromo

2 Maret 2026 - 23:19 WIB

Tak Bisa Bedakan Lawan dan Kawan, Rudal Kuwait Rontokkan Tiga Pesawat F-15 E Milik Amerika

2 Maret 2026 - 23:03 WIB

Drone Iran Terjang Kilang Ras Tanura Arab Saudi Terbakar, Harga Minyak Naik 10 %

2 Maret 2026 - 22:32 WIB

3 Maret 2026, Bangsa Indonesia Bisa Nonton Gerhana Blood Moon Paling Indah

2 Maret 2026 - 22:14 WIB

Selat Hormuz Memanas, Kargo Minyak RI dari Arab Ketahan

2 Maret 2026 - 21:25 WIB

564 Ribu Tiket KA Lebaran Terjual, Sisa 89 Ribu Kursi

2 Maret 2026 - 20:44 WIB

Gondola Terombang-ambing Angin Saat Hujan Deras, Dua Pekerja Apartemen Ascott Surabaya Tewas dan Luka-luka

2 Maret 2026 - 20:41 WIB

Ramadhan Bareng Tring! Tiga Hari Ajang Transaksi Halal di Pegadaian Penuh Hadiah

2 Maret 2026 - 19:39 WIB

Pemkab Jombang Mulai Menyegel 297 Tower BTS tanpa Dilengkapi Sertipikat Laik Fungsi

2 Maret 2026 - 18:06 WIB

Trending di News