Penulis: Bambang Tjuk Winarno | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA- KPK resmi menahan mantan Direktur Utama PT PGN periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, sejak 1 Oktober 2025 selama 20 hari pertama hingga 20 Oktober 2025.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang merugikan negara sekitar USD 15 juta (lebih dari Rp 240 miliar).
Hendi Prio disangka menerima suap senilai 500 ribu dolar Singapura dari Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE dalam kasus ini. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Tuduhan utama dalam kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hendi Prio Santoso diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura dari Arso Sadewo, Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energi (IAE), sebagai suap agar kerja sama jual beli gas berjalan lancar.
Kasus ini terkait perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang merugikan negara sekitar USD 15 juta.
Hendi Prio Santoso memiliki kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN KPK pada Maret 2024 sebesar sekitar Rp 242,5 miliar.
Kekayaan ini terdiri dari berbagai aset, dengan nilai terbesar berupa surat berharga senilai sekitar Rp 145,2 miliar. Hendi juga memiliki tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 61,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp 704 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 550 juta.
Kas dan setara kas yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 156,3 miliar. Ia hanya melaporkan memiliki satu mobil Toyota Alphard dan satu motor Honda Revo sebagai alat transportasi. Tidak terdapat utang yang dilaporkan dalam LHKPN tersebut
-
Kasus bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016, yang tidak memuat rencana pembelian gas dari PT IAE.
-
Namun, pada 2 November 2017 terjadi penandatanganan kerja sama antara PT PGN dan PT IAE setelah beberapa tahapan.
-
Pada 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta USD.
-
PT IAE mengalami kesulitan keuangan, lalu Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk mendekati PT PGN.
-
Arso Sadewo melakukan pendekatan pada Hendi Prio Santoso (Dirut PGN periode 2008-2017) dan satu orang lain, Yugi Prayanto.
-
Dalam pertemuan tersebut, disepakati pengkondisian terkait pembelian gas bumi dengan metode pembayaran uang muka sebesar USD 15 juta.
-
Arso Sadewo memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi Prio sebagai suap.
-
Hendi memberikan imbalan sebagian dari uang suap tersebut kepada Yugi Prayanto.
-
KPK menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dan menahan selama 20 hari pertama sejak 1 Oktober 2025 sampai 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
-
Selain Hendi, dua tersangka lain dalam kasus ini adalah Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006-2023) dan Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN 2016-2019) yang juga sudah ditahan.
-
Kerugian negara akibat korupsi transaksi ini diperkirakan mencapai USD 15 juta.
Penahanan dilakukan menyusul serangkaian pemeriksaan oleh KPK dan pengumuman resmi sebagai tindak lanjut proses hukum atas kasus ini. **






