Menu

Mode Gelap

Headline

Proses Hukum 30,16 Km Pagar Laut Redup, Uchok Sky: Desak Prabowo Copot Menteri KKP

badge-check


					Direktur Center for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus ini, Selasa, 22 Juli 2025. Foto: Instagram@uchok_sky Perbesar

Direktur Center for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus ini, Selasa, 22 Juli 2025. Foto: Instagram@uchok_sky

Penulis: Yusran Hakim   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sudah hampir dua bulan isu pagar laut 30,16 km di Tangerang, provinsi Banten tenang tentram, tak pernah ada suaranya. Tiba-tiba, Direktur Center for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus ini.

“Kasus pagar laut di Tangerang itu adalah cerminan nyata dari lemahnya kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono. Ia bukan hanya gagal merespons konflik, tetapi justru membiarkan praktik-praktik kapitalistik yang mengorbankan nelayan kecil,” ujar Uchok kepada wartawan, Selasa, 22 Juli 2025.

Dia menyatakan bahwa kasus ini merupakan “skandal kelautan terbesar dekade ini” dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk tidak membiarkan pembiaran masalah ini berlarut-larut serta mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara serius.

 

Jadi, yang terbaru adalah pernyataan dan desakan Uchok tersebut pada sekitar tanggal 22-23 Juli 2025. Tidak ada informasi yang menyebutkan kapan dia akan berbicara lagi secara pasti setelah itu.

Ada desakan terbaru untuk melanjutkan penanganan hukum kasus pagar laut di Tangerang. Direktur Center for Budgeting Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kembali menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kinerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus ini.

Desakan tersebut muncul karena dugaan reklamasi yang mulai berjalan di kawasan pagar laut di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, sementara proses hukum kasus pagar laut yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri dinilai masih redup.

Gugatan warga (citizen lawsuit) juga masih berjalan dan telah memasuki tahap pembuktian pada Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, penyidikan kasus pagar laut masih menunggu hasil audit dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang menjadi syarat untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut mengenai dampak kerusakan lingkungan dan kerugian nelayan. Proses ini menyebabkan penanganan hukum belum bisa dipercepat secara signifikan sampai audit tersebut selesai.

Luas reklamasi laut yang diduga terkait dengan pagar laut sepanjang 30,16 km di Tangerang, yang dikerjakan oleh pengembang seperti PIK (Pantai Indah Kapuk), diperkirakan mencapai sekitar 30.000 hektar.

Ini menurut analisis dari ahli yang mengaitkan pemagaran tersebut sebagai bagian dari rencana reklamasi besar untuk pembangunan kota baru di kawasan tersebut, meskipun proses hukum berjalan lambat, juga makin menimbulkan kekhawatiran dari warga dan aktivis lingkungan.

Pemerintah dan aparat hukum menghadapi tekanan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini secara tuntas agar tidak merugikan nelayan dan masyarakat pesisir.

Singkatnya, ada desakan baru dari masyarakat dan aktivis untuk melanjutkan penanganan hukum pagar laut Tangerang dan mengusut proses reklamasi yang diduga melanggar aturan, di tengah masih keluarnya audit KKP yang menjadi penentu kelanjutan penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Kronologi

Pagarnya pertama kali ditemukan dan dilaporkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Banten pada Agustus 2024 dengan panjang sekitar 7 km, kemudian berkembang hingga mencapai 30,16 km pada September 2024 tanpa adanya izin resmi dari pemerintah setempat. Penggunaan lahan laut tersebut dinilai melanggar Perda dan tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta izin Amdal.

Pada 9 Januari 2025, berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut. Penyegelan ini dilakukan karena pagar laut itu menimbulkan keresahan di masyarakat dan tidak memiliki izin resmi serta berpotensi menghambat aktivitas nelayan.

Setelah penyegelan, pada 18 Januari 2025, TNI Angkatan Laut bersama nelayan dan dinas terkait mulai melakukan pembongkaran pagar laut secara bertahap. Pembongkaran ini bertujuan untuk membuka akses bagi nelayan yang terganggu aktifitasnya oleh keberadaan pagar tersebut.

Hingga 12 Februari 2025, pembongkaran telah mencapai 28,8 km dan akhirnya rampung pada 13 Februari 2025 dengan seluruh pagar yang terbentang sepanjang 30,16 km berhasil dibongkar. Penutupan proses pembongkaran dilakukan di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.

Selain pembongkaran fisik, proses hukum juga berjalan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan laut yang dipagari. Proses ini masih menunggu hasil audit dari KKP yang menjadi dasar kelanjutan penyidikan terkait dampak lingkungan dan kerugian nelayan.

Sejumlah desakan dari masyarakat dan aktivis terus mengalir agar penanganan hukum ini dilanjutkan secara serius mengingat adanya indikasi reklamasi ilegal dan adanya kerugian besar bagi nelayan lokal.

Singkatnya, penanganan hukum dimulai dari penyegelan Januari 2025, disusul pembongkaran TNI AL di awal 2025, dan proses penyidikan yang berlanjut. Namun proses hukum masih berjalan dan audit KKP menjadi kunci untuk kelanjutannya. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Petrokimia Perkenalkan Pemupukan Petro Spring, Gunakan Drone 8 Jam Rp 6 Juta

14 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kepsek Tampar Siswa Ketahuan Merokok, Orang Tua Lapor Polisi 630 Pelajar Demo

14 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Hasil Autopsi: Penyebab Kematian Tersangka Curwan di Lumajang Asam Lambung

14 Oktober 2025 - 12:24 WIB

Prabowo Hapus PIK 2 dari Daftar Proyek Strategis Nasional, Saham Langsung Anjlok!

14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Ian Douglas Martin Penulis Buku Politik Jatah Preman: Isinya Bikin Merinding

14 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Trending di Headline