Menu

Mode Gelap

Headline

Program Desa Mantra, Agus Purnomo: Boleh Beli Motor untuk Operasional Desa

badge-check


					Agus Purnomo, Sekretaris Pemkab Jombang. Foto: rri.id Perbesar

Agus Purnomo, Sekretaris Pemkab Jombang. Foto: rri.id

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Sekda Jombang Agus Purnomo menjelaskan bahwa dana sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar yang dialokasikan oleh Pemkab Jombang untuk setiap desa dalam program Desa Mantra tidak hanya digunakan untuk pembelian motor operasional desa.

Pernyataan tersebut disampaikan Agus Purnomo, Kamis 29 Oktober 2025, terkait polemik pembelian motor untuk operasional desa.

Dana dari program Desa Mantra secara optional bisa dipergunakan untuk membeli moto untuk kepentingan operasional desa.  Tujuannya agar kendaraan dinas yang sudah tua dan tidak layak pakai bisa diperbarui demi mendukung mobilitas dan pelayanan publik di tingkat desa agar lebih maksimal.

Namun, pengadaan tersebut masih dalam tahap penataan dan belum dibahas secara rinci pada tingkat DPRD, serta pelaksanaannya akan dilakukan oleh pemerintah desa masing-masing dengan pendampingan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pada aturan.

Pemerintah Kabupaten Jombang merencanakan pengadaan motor baru untuk mendukung mobilitas dan pelayanan aparat desa karena kendaraan yang digunakan saat ini sudah sangat tua dan tidak layak pakai.

Motor dinas ini dianggap penting agar pelayanan masyarakat di tingkat desa bisa maksimal. Pengadaan motor tersebut akan masuk dalam anggaran desa dengan pendampingan aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pada aturan.

Jadi, penggunaan dana program Desa Mantra untuk membeli sepeda motor operasional desa  diperbolehkan dan memang direncanakan sebagai bagian dari implementasi visi-misi Bupati Jombang.

Menu Desa Mantra:

  • Honor RT/RW
  • bantuan kegiatan RT
  • bantuan kegiatan dasawisma
  • harmoni sosial/pegiat keagamaan
  • pengadaah gambah untuk lumbungan pangan desa
  • pengadaan pupuk kompos oragnik dan bokashi
  • pelatihan dan fasilitas prasarana bagi WUB
  • penyediaan dana talangan untuk petani lewat BUMDes
  • Sarana dan prasarana jalan desa: – asphalt hotmix AC-WC tebal 5 cm; asphalt hotmix HRS-WC tebal 3,5 cm; Rigit beton FC 30 tebal 20 cm
  • pembagunan/peningkatan/ pemeliharaan jalan lingkungan  (paving)
  • Kendaraan operasional pemerintah desa.

Pembelian motor hanyalah salah satu opsi dalam menu pilihan program Desa Mantra untuk mendukung pelayanan publik di tingkat desa.

Program ini merupakan bagian dari visi-misi Bupati Jombang untuk memperkuat pembangunan dan pelayanan desa dengan efisiensi anggaran pasca pemangkasan Dana Transfer ke Daerah oleh pemerintah pusat.

Jadi, dana tersebut digunakan untuk beragam program dan pengadaan fasilitas yang mendukung pemerintahan desa, bukan hanya untuk motor operasional desa saja.

Pembelian motor dengan spesifikasi setara Honda PCX tersebut menggunakan dana dari program Desa Mantra yang dialokasikan dalam APBD Jombang. Setiap desa diperkirakan akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar, yang sebagian digunakan untuk pengadaan satu unit motor dinas kepala desa dengan nilai sekitar Rp 30 juta per unit.

Agus Purnomo menyampaikan informasi tentang alokasi dana Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar untuk program Desa Mantra dalam rangka menjawab polemik dan klarifikasi terkait alokasi anggaran di masing-masing desa, khususnya yang terkait untuk pengadaan motor kepala desa dan berbagai kebutuhan desa lainnya.

Penjelasan ini muncul sebagai bagian dari komunikasi publik oleh Pemkab Jombang pada akhir Oktober 2025, saat ada perdebatan dan tanggapan dari DPRD Jombang mengenai penggunaan anggaran tersebut.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dan legislatif memahami bahwa dana tersebut merupakan pagu anggaran multifungsi untuk mendukung pembangunan dan pelayanan di desa sesuai kebijakan program Desa Mantra visi-misi bupati Jombang.​

Maksud dari dana tersebut bukan bersifat wajib melainkan optional adalah bahwa penggunaan dana sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar dalam program Desa Mantra tidak harus dipakai untuk hal yang sama di setiap desa atau untuk pengadaan motor kepala desa secara wajib.

Dana itu merupakan pagu anggaran yang bisa dipakai sesuai kebutuhan dan prioritas masing-masing desa dalam berbagai menu atau pilihan program yang disediakan, misalnya untuk kegiatan RT, dasawisma, bantuan takmir masjid, pembangunan jalan desa, sarana prasarana wirausaha, atau kendaraan operasional desa.

Jadi, fungsi “optional” di sini menunjukkan bahwa desa diberi fleksibilitas untuk menentukan penggunaan dana sesuai skala prioritas dan keadaan desa tanpa ada keharusan mengalokasikannya hanya untuk satu jenis pengeluaran tertentu seperti motor kepala desa saja.  **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Teror Pocong di Hajatan Gegerkan Warga Pati, Kades Duga Pesugihan

12 November 2025 - 17:33 WIB

Gudeg! Jamuan Makan Malam ala GKR Mangkubumi untuk Tamunya dari Jepang

12 November 2025 - 16:51 WIB

Truk Bermuatan Kayu Hantam Rumah dan Warga di Candipuro: Satu Tewas, Empat Luka-Luka

12 November 2025 - 14:43 WIB

Sidak Pelabuhan Tanjung Perak, Purbaya Temukan Barang Impor Rp40 Juta Dihargai US$7

12 November 2025 - 14:18 WIB

Viral, Perselingkuhan Mahasiswi Unair Cantik Berakhir dengan Tak Terduga, Berikut Alasannya

12 November 2025 - 12:25 WIB

Pesan Ning Ita dalam Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-61: Menjaga Orang Sehat Tetap Sehat

12 November 2025 - 11:40 WIB

Anak-anak Korban Ledakan di SMAN 72 Mengalami Gangguan Pendengaran

12 November 2025 - 10:52 WIB

Sebagian dari 758 M Jembatan Penghubung Provinsi Sichuan China ke Tibet Runtuh

12 November 2025 - 10:27 WIB

Siswa SMP di Jawa Barat Ditemukan oleh KDM Lemah Matematikanya

12 November 2025 - 09:25 WIB

Trending di Headline