Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Prabowo akan Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia, Eksportir Wajib Simpan Devisa di Bank Dalam Negeri

badge-check


					Lustrasi bank emas di Indonesia. Instagram@seasia.news Perbesar

Lustrasi bank emas di Indonesia. [email protected]

Penulis: Tasyafarina Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Pada tanggal 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto akan meresmikan Bank Emas pertama di Indonesia, yang dikenal sebagai bullion bank. Inisiatif ini bertujuan untuk mengelola cadangan emas dalam negeri yang selama ini banyak ditambang dan diekspor tanpa ada penyimpanan khusus di Indonesia.

Bank Emas ini akan berfungsi sebagai lembaga keuangan yang fokus pada penyimpanan, pengelolaan, dan perdagangan emas, memberikan solusi untuk pengelolaan komoditas emas di dalam negeri. Dengan adanya bank ini, diharapkan Indonesia dapat meningkatkan ketahanan ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada lembaga keuangan luar negeri.

PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, yang mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana ini setelah mengadakan rapat terbatas dengan menteri-menteri di Istana Merdeka pada tanggal 17 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya memiliki bank khusus untuk pengelolaan emas domestik.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam di bank-bank dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil tambang, termasuk emas, dikelola dengan baik dan tidak hanya diekspor tanpa ada nilai tambah di dalam negeri.

PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengelola bank emas ini. Keduanya merupakan perusahaan BUMN yang akan berperan sebagai pengelola utama.

Persiapan infrastruktur untuk operasional bank emas juga menjadi fokus utama. Ini mencakup penyediaan fasilitas penyimpanan emas yang aman dan sistem transaksi yang efisien untuk memudahkan masyarakat berinvestasi dalam emas.

Pembentukan bank emas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan ekonomi Indonesia, memberikan keamanan bagi investor emas, dan mempermudah transaksi jual beli emas. Diharapkan, bank ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berinvestasi dan menyimpan emas mereka dengan aman.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap bahwa Bank Emas dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan membantu mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.

Saat ini, PT Pegadaian telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beroperasi sebagai bank emas, tetapi belum ada informasi spesifik mengenai jumlah modal awal emas yang dimiliki oleh PT Pegadaian atau Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa hingga November 2024, Pegadaian memiliki barang jaminan emas sebesar 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. Namun, tidak menyebutkan modal awal spesifik untuk operasi secara rinci dalam sumber yang tersedia. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Dioptimalkan

18 September 2026 - 20:39 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Trending di News