Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Polisi Tangkap Marbot Masjid di Gresik Pelaku Asusila Terhadap Anak Kecill

badge-check


					Foto:Istimewa
Tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik. Perbesar

Foto:Istimewa Tersangka saat diamankan di Mapolres Gresik.

Penulis: Sanny | Editor: Priyo Suwarno

GRESIK, KREDONEWS COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap ANH (66), seorang marbot masjid di kawasan Kecamatan Driyorejo, yang melakukan tindak asusila terhadap bocah perempuan.

Kasus ini berawal pada Senin (27/10) saat seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku yang tercatat warga Sawahan Kota Surabaya tiba-tiba mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh.

Korban yang ketakutan langsung keluar masjid sambil menangis, dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sehingga keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita, terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar rumah, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid.

Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor, bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya.

“Ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menteri Sosial Ungkap Warga RI yang Kebagian HP Gratis dari Pemerintah

15 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU Surabaya

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Trending di News