Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MAGELANG- Petugas Resmob Polerasta Magelang meringkus empat debt collector tersangka penculik ibu dan anak di Tegalrejo, Kabupaten Magelang, terkait tunggakan angsuran kredit sepeda motor senilai Rp16 juta pihak lain.
Demikian penjelasan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, saat memberikan keterangan resmi dalam kasus penculikan oleh debt collector di Tegalrejo, dalam konferensi pers pada 5 Desember 2025.
Kejadian ini menima seorang ibu berinisial NR (44 tahun) dan anaknya AB (5 tahun), keduanya merupakan kerabat debitur DR (22 tahun) dengan tunggakan delapan bulan cicilan motor kredit.
Kejadian bermula pada 28 November 2025 ketika empat debt collector (inisial JUR, II, SBM, YBF) menagih utang di rumah DR dan sepakat lunasi pada 1 Desember, tapi gagal.
Pada 3 Desember, setelah mediasi tak mencapai kesepakatan di Polsek Tegalrejo, empat debt colledotr itu membawa paksa NR dan AB ke kontrakan di Depok, Sleman, Yogyakarta, sebagai jaminan selama dua hari.
Polresta Magelang menangkap empat tersangka pada 5 Desember 2025 pagi setelah keluarga melapor dengan bukti video. Korban diselamatkan, dan kasus ditangani sebagai penculikan dengan motif hutang piutang.
Tersangka diduga melanggar prosedur penagihan legal, yang seharusnya melalui fidusia di Polresta Sleman. Kasus ini viral di media sosial dan menyoroti praktik ilegal debt collector di Indonesia.
Kronologi
-
28 November 2025: Tiga debt collector (II, JUR, YBF) mendatangi rumah debitur DR (22 tahun) untuk menagih tunggakan kredit motor Rp16 juta (8 bulan). Sepakat lunasi pada 1 Desember 2025.
-
1 Desember 2025: Teman DR kirim bukti foto uang transfer, tapi DR tidak ada di rumah saat dikunjungi. Janji bertemu lagi di Malioboro pada 2 Desember gagal.
-
3 Desember 2025, siang: Debt collector kembali ke rumah DR, bertemu ibu mertua NR (44 tahun) dan ajak mediasi ke Polsek Tegalrejo bersama anak NR (AB, 5 tahun).
-
3 Desember 2025, pukul 21.00 WIB: Mediasi di Polsek buntu. Empat pelaku (tambah SBM) bawa paksa NR dan AB ke kontrakan di Kledokan, Depok, Sleman, Yogyakarta, sebagai “jaminan” utang selama 2 hari 1 malam.
-
4 Desember 2025, malam: Keluarga dapat video korban dari pelaku dan segera laporkan ke polisi.
-
5 Desember 2025, pukul 02.00 WIB: Polresta Magelang tangkap empat pelaku (JUR/33, II/30, SBM/35, YBF/25) di Sleman; korban diselamatkan tanpa luka fisik tapi alami trauma psikis. **






