Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG- Seorang nertizen terheran-heran oleh kelakuan seorang oknum guru berinisial, D, 24, warga Kecamatan Jombang. Ia menduga oknum itu melakukan pelecehan kepada siswinya, ternyata tindakan tak senonoh sebanyak lima lima kali itu dilakukan kepada siswa pria remaja berusia 14 tahun.
Kini Polres Jombang telah menangkap dan menahan oknum guru itu untuk diproses secara hukum, karena melakukan tindakan pelecehan dengan modus cerad dan canggil lewat media sosisial
Pelaku mulai menargetkan korban sejak 2024 saat korban kelas 7, dengan membuat akun media sosial palsu berpura-pura sebagai wanita untuk memancing korban mengirim video telanjang.
Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban agar datang ke rumah pelaku di Kecamatan Jombang, di mana pencabulan dilakukan berulang hingga Agustus 2025 dengan dalih bantuan tugas sekolah. Sebelum melakukan perbuatan tak senonoh itu, pelaku mengajak nonton video porno.
Korban diimingi bantuan tugas sekolah agar datang ke rumah pelaku, di mana diajak nonton porno bersama sebelum melakukan tindakan tidak senonoh secara bergantian, setidaknya lima kali.
Polisi menangkap D pada 1 Januari 2026 setelah penyelidikan, dan kini ditahan di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 jo Pasal 76E UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Saat ini hanya satu korban yang melapor, tapi polisi terbuka untuk laporan lain.
Kronologi Utama
-
18 Desember 2025: Orang tua korban memeriksa ponsel anaknya, menemukan percakapan mencurigakan dengan pelaku, lalu melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
-
Desember 2025 – 31 Desember 2025: Polisi melakukan penyelidikan awal, mengumpulkan bukti seperti chat dan video asusila dari akun palsu pelaku, serta memeriksa saksi.
-
1 Januari 2026: Berdasarkan bukti cukup, polisi meringkus tersangka D di rumahnya, Kecamatan Jombang.
-
Januari 2026 (awal): Tersangka diperiksa, mengakui perbuatan berulang sejak 2024 hingga Agustus 2025, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jombang.
-
4-7 Januari 2026: Polisi gelar konferensi pers, konfirmasi pasal hukum, dan buka peluang laporan korban lain; korban dapat pendampingan psikologis.
Nama pelaku dan korban dalam kasus ini tidak diungkap secara lengkap oleh polisi atau media resmi. Pelaku disebut sebagai guru SMP honorer berinisial D, usia sekitar 24-45 tahun (berdasarkan variasi laporan), sedangkan korban adalah murid laki-laki berusia 14 tahun tanpa inisial atau nama disebutkan. **






