Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi Jakarta Pusat Minta Maaf Publik Usai Salah Tuduh Pedagang Es Gabus Pakai Bahan Baku Spons

badge-check


					Merespon laporan warga Babhhinsa memeriksa penjual es gabus dari penjaja bernama Suderajad, 49,. Dalam pemeriksaan cepat, ditudh es gabus itu berbahan baku spons. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata es gabus itu layak konsumsi. Foto: Rtv Perbesar

Merespon laporan warga Babhhinsa memeriksa penjual es gabus dari penjaja bernama Suderajad, 49,. Dalam pemeriksaan cepat, ditudh es gabus itu berbahan baku spons. Namun setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata es gabus itu layak konsumsi. Foto: Rtv

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Polres Metro Jakarta Pusat secara resmi meminta maaf kepada pedagang es gabus  yang dijajakan  Suderajat, setelah tuduhan prematur bahwa es itu penggunaan spons sebagai bahan baku. Ternyata setelah dilakukan uji laboratorium, es tersebut layak konsumsi.

Insiden yang viral ini menjadi pengingat bagi aparat agar selalu verifikasi fakta sebelum bertindak, menghindari kegaduhan media sosial yang merugikan warga.

Permintaan maaf disampaikan Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, mewakili diri dan Babinsa terkait.

Video rekaman dirilis Humas Polres Metro Jakarta Pusat pada 27 Januari 2026, di mana Ikhwan mengakui tindakan tergesa-gesa tanpa bukti ilmiah.

Ia menyampaikan penyesalan kepada Suderajat, masyarakat, dan institusi karena menimbulkan keresahan luas, sambil menegaskan niat awal untuk edukasi keselamatan pangan. Ke depan, Ikhwan berjanji lebih teliti dalam prosedur pengecekan.

Acara maaf-maafan digelar di Aula Mako Polsek Kemayoran, didampingi Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar serta pelapor warga.

Kasus ini dijadikan pelajaran berharga bagi personel kepolisian dan TNI untuk menghindari kesimpulan tergesa.

Kejadian bermula dari laporan warga di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Suderajat (49), pedagang es gabus jadul, dicurigai mencampurkan spons (PU Foam) dalam produknya setelah pembeli merasa curiga pada tekstur es.

Kronologi

  • 24 Januari 2026, pagi: M. Arief Fadillah (43) membeli es gabus dari Suderajat di Utan Panjang III, Kemayoran. Ia mencurigai bahan spons karena tekstur aneh.

  • 24 Januari 2026, siang: Arief melaporkan kecurigaan via Call Center Polri 110. Tim piket Reskrim Polsek Kemayoran dan Babinsa Utan Panjang segera mendatangi lokasi.

  • Pemeriksaan lapangan: Aparat mengamankan sampel es gabus, agar-agar, dan cokelat meses. Mereka memeras sampel (tidak hancur), membakarnya (meleleh), lalu menyatakan secara verbal sebagai spons berbahaya. Video proses ini menyebar luas di media sosial, memicu viral.

  • Tekanan kepada pedagang: Babinsa memaksa Suderajat memakan es yang telah diperas dengan perintah keras. Pedagang kemudian dipanggil ke polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Uji laboratorium: Tim kesehatan Polres Metro Jakarta Pusat menguji sampel secara cepat, membuktikan es aman dikonsumsi dan bukan spons.

  • 25 Januari 2026: Suderajat dibolehkan pulang ke Depok dengan kompensasi kerugian barang dagangan. Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra mengonfirmasi keamanan produk melalui Dinas Kesehatan dan Labfor.

  • 26-27 Januari 2026: Aiptu Ikhwan merilis video permintaan maaf publik, mengakui kesalahan karena kurang verifikasi.

Suderajat mengaku lega pasca-klarifikasi, sementara Polres menegaskan komitmen verifikasi ilmiah untuk mencegah salah paham serupa. Kasus ini juga menjadi edukasi publik tentang pentingnya tidak menyebarkan informasi hoaks secara gegabah.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Enam Hari Dilaporkan Hilang, Dua Pria Ditemukan Membusuk di Kubah Masjid Miftahul Janah Pengaradan Brebes

28 Maret 2026 - 00:45 WIB

Trending di News